Canda Pamungkas Arief Hidayat di MK: Soal Anwar Usman hingga Kota Solo
- Memungkasi tugasnya di Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat sedikit mencandai Anwar Usman serta berkelakar soal Solo yang bisa melahirkan Presiden dan Wakil Presiden RI.
MK menggelar wisuda purnabakti hakim konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang Pleno Gedung I, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2025).
Acara wisuda purnabakti Arief ini dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Anwar Usman.
Setelah 13 tahun menduduki kursi hakim konstitusi, Arief Hidayat purnatugas pada 3 Februari 2026, bertepatan dengan usianya yang ke 70 tahun.
Baca juga: Cerita Arief Hidayat 13 Tahun Jadi Hakim MK, Dulu Naik Tangga Kuat, Sekarang Goyah
Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Wisuda purnabakti digelar sebagai "tanda perpisahan" Arief dengan delapan hakim MK beserta seluruh staf MK yang selama ini membantu Arief dalam menjalankan tugas menegakkan ideologi bangsa.
Guyon ke Anwar Usman
Mengawali sambutannya, Arief menyapa delapan hakim MK, Anwar Usman menjadi urutan yang paling terakhir karena akan segera menyusul purnabakti.
"Terakhir, sahabat saya yang paling lama, saya sebut terakhir soalnya, ini orang-orang tua yang sudah tidak berguna lagi di Mahkamah untuk segera memasuki usia pensiun, Yang Mulia Bapak Profesor Dr Anwar Usman beserta ibu," kata Arief berkelakar.
Arief mengaku sudah bersahabat lama dengan Anwar. Ia bahkan pernah dibujuk untuk maju menjadi Wakil Ketua MK.
"Saya teringat pada awal menjadi Hakim Konstitusi, itu saya tidak bercita-cita untuk jadi pimpinan di sini, tapi waktu itu Prof Anwar dan Prof Harjono yang datang ke ruang saya, 'Prof Arief supaya mau dicalonkan untuk menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi'," cerita Arief.
Arief akhirnya menjabat sebagai Wakil Ketua MK pada 1 November 2013 hingga 12 Januari 2015.
"Berkali-kali beliau datang, akhirnya saya iya-kan," kata dia.
Baca juga: Guyon Arief Hidayat ke Anwar Usman: Orang Tua yang Sudah Tak Berguna di MK
Karena itu, Arief menyebut Anwar Usman sebagai "Ustaz dari Bima" yang mendorongnya maju sebagai Wakil Ketua MK.
"Ya karena ini amanah dari Pak Harjono itu guru saya waktu S2 di Unair. Juga ustaz dari Bima yang mendorong, akhirnya saya bersedia jadi pimpinan di Mahkamah Konstitusi," ujar Arief.
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Sedih MK teraniaya
Tak hanya candaan, Arief juga membahas masalah serius dalam pidatonya.
Setelah purnatugas, Arief mengaku sedih apabila MK teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak dalam menegakkan hukum konstitusi serta ideologi bangsa.
"Saya tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah, tapi saya merasa sedih kalau Mahkamah ini teraniaya, tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa," ujar Arief.
Arief menuturkan, dinamika yang terjadi dalam kehidupannya sungguh luar biasa, terutama setelah ia bergabung sebagai hakim MK.
"Mulai dari dinamika yang sifatnya membanggakan, menyenangkan, hingga penuh kesedihan dan kepiluan juga terjadi di MK ini. Semuanya telah terlewati dalam waktu 13 tahun," ucap dia.
Baca juga: Akhir Kiprah Hakim MK Arief Hidayat dan Ceritanya Hampir Nyaleg Lewat PDI
Purnatugas setelah 13 tahun jadi hakim konstitusi, Arief menyadari kalau ternyata manusia memiliki batas hidup, batas jabatan, batas karier.
"Karena itu, saya berpesan pada adik-adik bahwa manusia itu ada batasnya. Kita harus ikhlas, legawa, bisa menerima batas-batas itu," ujar Arief.
Putusan batas usia capres-cawapres
Salah satu dinamika tidak terlupakan bagi Arief adalah putusan MK untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menurutnya menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Adapun putusan itu menjadi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 meski usianya belum 40 tahun.
"Saya merasa perkara 90-lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja," kata Arief.
Baca juga: Cerita Arief Hidayat Pernah Dibujuk Anwar Usman untuk Jadi Calon Wakil Ketua MK
Arief akui, ia melewati berbagai macam dinamika yang luar biasa dalam setiap memutuskan perkara di MK, termasuk adanya pelanggaran-pelanggaran etik terhadap konstitusi.
"Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus apa namanya, tindak pidana," kata dia.
Namun, yang paling Arief ingat adalah ketika ia merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal putusan pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara nomor 90 itu.
"Saya paling apa ya, paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara 90," kata dia.
"Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90," sambungnya.
Baca juga: Arief Hidayat: Putusan Batas Usia Capres Cawapres Jadi Titik Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Ingin anaknya jadi wapres
Arief kembali sedikit bercanda. Dia mengaku bersyukur anak-anaknya yang memilih karier sebagai dosen di Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang dan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo, tidak pernah meminta yang aneh-aneh dan merepotkan selama ia menjadi hakim konstitusi.
Arief akui bahwa dulu ia berkeinginan agar anaknya bisa menjadi wakil presiden. Namun, impiannya ini kandas karena sang anak memilih untuk menjadi dosen.
"Yang sulung (jadi dosen) di Undip dan yang bungsu (dosen) di UNS dan dua-duanya cuma ingin jadi dosen. Tapi, saya sebetulnya ingin anak saya bisa jadi wakil presiden, tapi tidak jadi kenyataan itu," kata Arier.
Harapan anak ingin menjadi wapres muncul lagi setelah menantu Arief mengaku ingin melahirkan anaknya yang laki-laki di Solo agar bisa menjadi presiden dan wakil presiden.
"Anak bungsu saya setelah jadi dosen di UNS, waktu (istrinya mau) melahirkan itu ada pilihan melahirkan di Semarang atau Solo. Anak saya Angga mengatakan, 'Pak, ini katanya sudah di USG anak saya laki-laki, berarti cucu Papa nanti laki-laki biar lahir di Solo ya karena kalau lahir di Solo bisa jadi presiden atau wakil presiden," kata Arief.
Baca juga: Guyonan Eks Hakim MK Arief Hidayat: Sebetulnya Ingin Anak Saya Bisa Jadi Wapres
Arief mendoakan agar keinginannya yang dulu dapat terwujud. Ia berharap cucu terakhirnya menjadi presiden atau wakil presiden yang baik.
"Solo itu berkahnya Indonesia, katanya begitu, tapi menjadi presiden atau wakil presiden yang baik itu doa saya pada cucu saya yang terakhir yang laki-laki ini," kata dia.
Pesan untuk Adies Kadir
Arief menyampaikan pesan untuk Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, yang akan menggantikan posisinya sebagai Hakim MK.
Ia menjelaskan, tugas MK adalah menjaga konstitusi dan ideologi negara sehingga tugas sebagai hakim konstitusi berbeda dengan kerja Adies yang sebelumnya.
"Sekarang Pak Adies berpindah fungsi, kalau di sana (DPR) adalah pembuat undang-undang, yang mengakomodasikan seluruh kepentingan-kepentingan masyarakat dan kepentingan-kepentingan berbagai golongan," ujar Arief.
"Kalau sekarang sudah di Mahkamah Konstitusi tugasnya berbeda menjaga konstitusi, menjaga ideologi negara," sambungnya.
Baca juga: Arief Hidayat: Adies Kadir Punya Kompetensi Jadi Hakim MK
Ia sendiri yakin dengan kompetensi Adies yang telah ditetapkan DPR sebagai hakim MK penggantinya pada Selasa (27/1/2026).
"Jadi ada posisinya sudah harus diubah, tapi dengan dasar apa kompetensi dan pengalaman selama ini, saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik," ujar Arief.
Sampai saat ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi belum bisa menyampaikan jadwal pengambilan sumpah jabatan MK untuk Adies Kadir.
Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto disebut telah menandatangani keputusan presiden (keppres) penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK.
"Keppres sudah ditandatangani," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Tag: #canda #pamungkas #arief #hidayat #soal #anwar #usman #hingga #kota #solo