OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
07:40
5 Februari 2026

OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai

Baca 10 detik
  • KPK melakukan OTT di DJBC Kemenkeu pada 4 Februari 2026, mengamankan pejabat bernama Rizal.
  • Penyidik menyita barang bukti signifikan berupa uang miliaran rupiah dan 3 kilogram logam mulia.
  • Rizal, eks Direktur Penindakan, baru menjabat Kepala Kanwil DJBC Sumatera Barat kurang dari sebulan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghentak publik dengan operasi senyap di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terbaru yang menyasar pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penyidik lembaga antirasuah berhasil mengamankan aset mewah berupa tumpukan logam mulia dan uang tunai dalam jumlah fantastis.

Temuan ini menjadi tamparan keras bagi upaya pembersihan integritas di lembaga penjaga gerbang ekspor-impor negara.

Barang bukti yang disita tidak main-main. Selain uang tunai yang mencapai angka miliaran, penyidik menemukan emas batangan yang beratnya mencapai 3 kilogram.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian mengenai hasil penggeledahan dan penyitaan awal dalam operasi tersebut.

"Untuk uang, senilai miliaran rupiah. Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar tiga kilogram emas," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (4/2/2026).

Sosok Rizal: Dari Direktur Penindakan hingga Kanwil Sumatera

Pusat badai OTT kali ini mengarah pada sosok Rizal, seorang pejabat yang memiliki karier mentereng di lingkungan DJBC. Sebelum terjaring operasi senyap KPK, Rizal merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Jabatan tersebut merupakan posisi vital yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas penyelundupan dan pelanggaran hukum di sektor kepabeanan.

Ironisnya, Rizal baru saja memulai babak baru dalam kariernya di daerah. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kemenkeu.

Pelantikannya dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026 lalu. Namun, belum genap sebulan menjabat di posisi barunya, Rizal harus berurusan dengan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

KPK mengonfirmasi bahwa OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini dilakukan pada 4 Februari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam melakukan pengawasan ketat terhadap sektor-sektor yang memiliki risiko kebocoran penerimaan negara yang tinggi.

Kemenkeu dalam Pusaran OTT Beruntun 2026

Tahun 2026 tampaknya menjadi tahun yang kelam bagi integritas birokrasi di bawah naungan Kementerian Keuangan. Kasus yang menjerat Rizal merupakan OTT kelima yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, dan yang ketiga kalinya terjadi secara khusus di lingkungan Kemenkeu hanya dalam waktu dua bulan pertama tahun ini.

Rentetan kasus ini menunjukkan adanya masalah sistemik yang perlu segera dibenahi. Debut OTT KPK di tahun 2026 dimulai dengan penangkapan delapan orang pada periode 9-10 Januari 2026.

Tak lama berselang, pada 11 Januari, KPK mengungkap bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Dalam kasus di Jakarta Utara tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB) dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS).

Keterlibatan pihak swasta seperti konsultan pajak dan staf perusahaan tambang dalam kasus tersebut memperlihatkan adanya kolusi yang rapi antara oknum pejabat pajak dan wajib pajak besar.

Pola Korupsi: Dari Restitusi Pajak hingga Bea Cukai

Tak berhenti di Jakarta, "badai" KPK berlanjut ke Kalimantan. Pada 4 Februari 2026, di hari yang sama dengan penangkapan Rizal, KPK juga mengumumkan OTT terhadap Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Kasus di Banjarmasin ini berkaitan dengan proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor perkebunan, sebuah sektor yang memang dikenal memiliki perputaran uang sangat besar.

Munculnya kasus Rizal di Bea Cukai dengan barang bukti emas 3 kilogram menambah daftar panjang modus operandi korupsi di lingkungan Kemenkeu.

Jika di sektor pajak modusnya adalah suap pemeriksaan dan restitusi, di sektor Bea Cukai, keterlibatan mantan Direktur Penindakan memberikan sinyal adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan barang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #beruntun #kemenkeu #sita #emas #duit #miliaran #dari #penangkapan #pejabat #cukai

KOMENTAR