Jaksa Tepis Vendor Chromebook yang Membantah Jadi Titipan Anggota DPR
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Direktur Utama PT Bhinneka Mentari Dimensi, Hendrik Tio, berbohong dan mengelak pernah dititipkan oleh Agustina Wilujeng Pramestuti, dulu Wakil Ketua Komisi X DPR RI, kepada pejabat Kemendikbud agar dapat ikut dalam pengadaan Chromebook.
Ketua Tim JPU Chromebook, Roy Riady, menegaskan sebelum Hendrik diperiksa sudah ada banyak saksi yang memberikan keterangan terkait pertemuan antara pejabat Kemendikbud dengan Agustina dan Hendrik.
“Saksi lebih dari tiga mengatakan Hendrik Tio ketemu sama Agustina,” ujar Roy Riady saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Pengusaha Laptop Bantah Dititip Anggota DPR Ikut Pengadaan Chromebook
Roy mengatakan, pernyataan Hendrik di dalam sidang hanya pengelakan semata.
“Jadi, Hendrik Tio kan masih ngelak juga ya,” kata Roy lagi.
Setelah mendengarkan keterangan Hendrik, Roy menilai vendor Chromebook itu banyak bohong.
Pertama, dia mengaku tidak pernah bertemu terdakwa Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
“Kita lihatkan bukti, akhirnya dia ngaku,” kata Roy.
Baca juga: Menggali Motivasi Rekanan Vendor Chromebook Bagi-bagi Duit ke Pejabat
Lalu, Roy menyinggung soal pernyataan Hendrik Tio yang mengaku tidak tahu soal pengadaan Chromebook.
Tapi, dalam sidang JPU sempat menunjukkan barang bukti elektronik, yaitu percakapan antara Hendrik dengan vendor lain. Dalam percakapan itu, Hendrik menanyakan skala pengadaan Chromebook.
Bantahan Hendrik di sidang
Hendrik membantah ikut dalam pengadaan Chromebook karena dibawa atau dititipkan oleh Agustina Wilujeng, saat itu Wakil Komisi X DPR RI.
Hendrik mengaku baru mengetahui perusahaannya terpilih untuk ikut pengadaan ini setelah diklik dalam e-katalog oleh pejabat kementerian.
“Bukannya Bapak dibawa sama anggota DPR?” tanya Hakim Anggota Andi Saputra saat sidang.
Hendrik langsung membantah ada mengenal satu pun anggota DPR, “Enggak. Enggak ada kenal, Pak.”
Baca juga: Gelak Tawa Vendor Chromebook Saat Disentil Jaksa soal Kemahalan Harga
Hakim Andi pun menyebut nama Wali Kota Semarang yang sudah disebut sejak dakwaan.
“Kenal Agustina Wilujeng?” tanya Hakim Andi.
Hendrik mengaku tidak kenal dengan nama yang barusan disinggung hakim.
Lantas, hakim Andi mengubah strategi pertanyaannya.
“Pernah dicangking? Ibaratnya ada yang bilang ‘Saya nitip ini’, gitu. Pengusaha ini,” kata Hakim lagi.
Hendrik kembali membantah punya kenalan dengan anggota parlemen, “Tidak Pak. Sama sekali tidak, Pak.”
Pertemuan antara pejabat Kemendikbud dengan Agustina pernah dijelaskan oleh beberapa saksi lainnya.
Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri mengakui pertemuan ini saat diperiksa jadi saksi pada 23 Desember 2025.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikdasmen, Muhammad Hasbi mengakui hal serupa dalam sidang 6 Januari 2026.
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen Paud Dasmen) Hamid Muhammad juga mengaku pernah bertemu Agustina untuk membahas pengadaan Chromebook. Hal ini Hamid jelaskan dalam sidang tanggal 19 Januari 2026.
Baca juga: Rekanan Vendor Chromebook Kembalikan Keuntungan Rp 5,15 M karena Takut
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Agustina disebutkan pernah menemui sejumlah pejabat kementerian dalam sebuah rapat pembahasan anggaran tahun 2021.
Usai pertemuan ini, Agustina menitipkan tiga nama pengusaha untuk dilibatkan dalam pengadaan Chromebook, mereka adalah:
- Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi
- Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo)
- Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Ketiga perusahaan ini disebut mendapatkan keuntungan dari pengadaan Chromebook.
PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48. atau Rp 177,4 miliar.
PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25. atau Rp 41,1 miliar.
PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27. atau Rp 281,6 miliar.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng saat ditemui di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bantahan Agustina
Usai namanya disebutkan dalam dakwaan, Agustina menegaskan bahwa ia tidak menerima apapun dari proyek yang menjadi pokok perkara di Kemendikbudristek.
"Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini," kata Agustina kepada Kompas.com, Rabu (17/12/2025).
Namun, Agustina mengaku menghormati proses hukum yang ada meski namanya disinggung.
"Dan saya menghormati sepenuhnya proses hukum tersebut," imbuhnya.
Tag: #jaksa #tepis #vendor #chromebook #yang #membantah #jadi #titipan #anggota