Setara Institute Sarankan Presiden Prabowo Perintahkan Mayor Teddy Mundur dari Dinas Kemiliteran TNI
Teddy Indra Wijaya resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) 
15:52
22 Oktober 2024

Setara Institute Sarankan Presiden Prabowo Perintahkan Mayor Teddy Mundur dari Dinas Kemiliteran TNI

- Pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disorot.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan menjelaskan, hal ini perlu dilihat dalam kerangka keberlanjutan reformasi TNI.

"Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Halili dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/10/2024).

Setara juga merespons pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjelaskan bahwa struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI

Berkaitan dengan persoalan ini, SETARA Institute menyampaikan lima pernyataan sebagai berikut.

Pertama, justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.

Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.


"Menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru," kata Halili.

Sebab secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini. 

Ketiga, ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur dengan spesifik perihal jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini, yaitu: jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran.

Keempat, menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI.

"Transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, ternoda dengan kebijakan penempatan ini," ujarnya.

Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia. 

Kelima, Presiden, hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI, dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik: TNI fokus melakukan reformasi dan presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security SETARA Institute Ikhsan Yosarie.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto, melantik Mayor Teddy Indra Wijaya, sebagai Sekretaris Kabinet, Senin (21/10/2024).

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana pun buka suara.

Dia menjelaskan, jabatan Sekretaris Kabinet tidak bisa disamakan dengan jenderal bintang empat di TNI.

Pasalnya, Sekretaris Kabinet bukan merupakan jabatan yang setingkat dengan menteri.

Sekretaris Kabinet sendiri berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

"Nggak dong. Itu bukan jabatan setingkat menteri," kata Wahyu kepada Kompas.com, Senin (21/10/2024).

Sehingga, Wahyu menegaskan, Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI karena jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet adalah penugasan di luar struktur.

"Mekanisme prosedur lingkar TNI AD tetap berjalan. Habis ini dia naik apa, ada periodenya, ada waktunya naik apa," jelas Wahyu.

Wahyu juga menambahkan, dilantiknya Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet itu membuatnya tidak lagi menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri (Wadanyonif) Para Raider 328/Dirgahayu.

Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy diketahui bertugas sebagai ajudan Prabowo Subianto selama menjadi Menteri Pertahanan.

Mayor Teddy juga pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode 2014-2019.

Perwira TNI AD kelahiran Manado, 14 April 1989 tersebut juga pernah bertugas di Komando Pasukan Khusus (Kopassus). 

Fungsi Sekretariat Kabinet

Sekretariat Kabinet adalah Lembaga Pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, yang dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

Adapun, fungsi Sekretariat Kabinet berfokus pada pengkajian dan rekomendasi kebijakan hingga dapat diimplementasikan, serta pengelolaan persidangan kabinet.

Lebih rincinya, berikut adalah fungsi Sekretariat Kabinet, dikutip dari setkab.go.id:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Editor: Wahyu Aji

Tag:  #setara #institute #sarankan #presiden #prabowo #perintahkan #mayor #teddy #mundur #dari #dinas #kemiliteran

KOMENTAR