BPK: Sewa Terminal BBM Merak Terjadi karena Terdakwa Balas Budi ke Riza Chalid
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengatakan penyewaan terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza terjadi karena ada petinggi Pertamina yang ingin balas budi ke ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.
Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi menyampaikan, pihaknya pernah mengklarifikasi dugaan ini kepada terdakwa (dalam berkas perkara terpisah) sekaligus Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Hanung disebut memuluskan penyewaan terminal BBM milik Kerry karena ingin balas budi kepada Riza Chalid.
“Kami melihat diduga untuk kepentingan Pak Hanung nih sebenarnya karena beliau itu rasa ada apa, ingin balas budi, karena merasa direkomendasikan waktu jadi Direktur Pemasaran,” ujar Hasby dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: Jaksa Janji Buktikan Kerugian Negara Rp 285 T di Sidang Kerry Riza Chalid
BPK menilai, keinginan untuk balas budi ini membuat Hanung mengakomodasi permintaan dari Riza Chalid.
“Sehingga, Pak Hanung memfasilitasi permintaan dari pihak Tangki Merak terkait dengan sewa tangki ini,” lanjut Hasby.
Riza disebut ingin Pertamina sewa terminalnya
Dalam paparannya, Riza disebutkan pernah menyampaikan keinginannya agar Pertamina menyewa terminal BBM yang waktu itu baru akan dibeli perusahaan yang terafiliasi dengannya, PT Tanki Merak.
Awalnya, terminal itu adalah milik PT Oiltanking Merak.
Baca juga: Temuan BPK, Ada Permintaan Riza Chalid Berujung Kerugian Negara Rp 2,9 T
Berdasarkan temuan BPK, Riza Chalid tidak menyampaikan sendiri keinginannya kepada pihak Pertamina, tapi mengutus salah satu orang kepercayaannya, Irawan Prakoso.
Dalam perjalanannya, ketika TBBM masih dalam proses akuisisi oleh PT Tanki Merak, Hanung sudah mengusulkan agar Pertamina melakukan kerja sama untuk penyewaan terminal.
PT Tanki Merak kemudian berubah nama menjadi PT Orbit Terminal Merak. PT OTM ini adalah milik Kerry Adrianto, anak Riza Chalid
Ketika dua proses ini berjalan, pihak Kerry menyampaikan penawaran kepada pihak Pertamina. Proses penawaran ini dijalin oleh terdakwa Gading Ramadhan Joedo, yang kemudian menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dengan Hanung yang mewakili Pertamina.
Penawaran dari Gading ini diteruskan hingga ke pihak direksi Pertamina.
“Saudara Hanung Budya Yuktyanta kemudian mengusulkan penawaran penyewaan tangki timbun yang berlokasi di Merak oleh PT Tanki Merak kepada Direktur Utama PT Pertamina Persero,” lanjut Hasby.
Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Lalu, Hanung dan Gading menandatangani nota kesepahaman kerja sama pemanfaatan terminal BBM milik PT Oiltanking Merak.
“Nota Kesepahaman tersebut dibuat diduga untuk mengakomodir permintaan pihak saudara Mohamad Riza Chalid yang akan diberikan kepada BRI bahwa Pertamina Persero berminat menyewa terminal BBM sebagai sumber pembayaran utang bank PT Tanki Merak kepada di atau kepada BRI,” imbuh Hasby.
Kemudian, Hanung juga mengusulkan penunjukkan langsung PT Oiltanking Merak kepada Direktur Utama PT Pertamina. Dan, terjadi penandatanganan perjanjian dengan pihak Gading dan Kerry.
Baca juga: BPK: Anak Riza Chalid Kerry Adrianto Rugikan Negara 11 Juta USD dan Rp 2,9 T
Padahal, saat itu PT Oiltanking Merak belum terdaftar dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PT Pertamina.
Di satu sisi, pihak Kerry belum memenuhi syarat untuk mengajukan kerja sama. Mulai dari administrasi akta pengalihan kepemilikan terminal BBM dan model kerja sama yang disetujui oleh direksi Pertamina.
Berdasarkan perhitungan BPK, penyewaan terminal BBM ini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2.905.420.003.854,. atau Rp 2,9 triliun.
Secara keseluruhan, kasus korupsi di PT Pertamina ini mencapai 2,7 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25,4 triliun.
“Sehingga, total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709,98 dollar AS dan Rp 25.439.881.674.368,26,” kata Hasby dalam kesimpulannya.
Dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Hari ini, terdapat sembilan orang duduk di kursi terdakwa, yaitu:
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Baca juga: BPK: Kerugian Negara Kasus Minyak 2,7 Miliar Dolar AS dan Rp 25 T
Dalam dakwaan, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Tag: #sewa #terminal #merak #terjadi #karena #terdakwa #balas #budi #riza #chalid