Komisi I Minta WNI Eks Scammer di Kamboja Dipulangkan Dulu, Proses Hukum Menyusul
- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono berharap warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat penipuan daring di Kamboja tetap dipulangkan terlebih dahulu ke Tanah Air, sebelum proses hukum atas dugaan tindak pidana dijalankan.
Dave menegaskan, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada warganya di luar negeri, terutama dalam aspek kemanusiaan, tanpa mengesampingkan penegakan hukum.
“Komisi I DPR RI memandang bahwa ada dua aspek yang harus berjalan beriringan. Di satu sisi, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan memastikan kepulangan mereka dengan aman, terutama bagi yang menjadi korban eksploitasi atau dijebak dalam jaringan kejahatan siber. Prioritas kemanusiaan ini tidak boleh diabaikan,” kata Dave saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).
Namun, Dave menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak berarti menghapus kemungkinan adanya unsur pidana online scam yang dilakukan sebagian WNI.
Baca juga: Pemerintah Diminta Seleksi Ketat WNI yang Minta Dipulangkan dari Kamboja
“Di sisi lain, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian WNI memang diduga terlibat aktif dalam tindak pidana penipuan lintas negara,” ujarnya.
Menurut Dave, proses hukum tetap harus ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku setelah para WNI tersebut kembali ke Indonesia.
Aparat penegak hukum, kata dia, berwenang menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat dibuktikan.
“Penegakan hukum tetap harus dilakukan. Aparat penegak hukum berwenang menentukan apakah ada unsur pidana yang bisa dibuktikan, dan langkah hukum harus ditempuh agar ada efek jera serta kejelasan status hukum bagi mereka,” kata Dave.
Oleh karena itu, lanjut Dave, Komisi I DPR RI mendukung langkah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang saat ini memprioritaskan pendataan dan pemulangan WNI dari Kamboja.
Baca juga: WNI di Kamboja Tak Bisa Disamaratakan: Ada yang Kriminal, Ada yang Korban
“Komisi I DPR RI mendukung langkah Kementerian Luar Negeri yang fokus pada pendataan dan pemulangan, sembari menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang,” ujarnya.
Dave menegaskan, prinsip yang dipegang Komisi I adalah negara harus hadir melindungi warganya, namun tetap tegas dalam menegakkan hukum.
“Prinsipnya jelas, perlindungan warga negara adalah prioritas, namun hukum tetap harus ditegakkan bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 2.277 WNI yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring di Kamboja mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk meminta bantuan kepulangan ke Tanah Air.
Kementerian Luar Negeri mencatat, ribuan WNI tersebut melapor ke KBRI Phnom Penh dalam rentang waktu 16 Januari hingga 24 Januari 2026.
“Sejak 16 Januari hingga 24 Januari 2026 pukul 23.59, KBRI Phnom Penh mencatat sebanyak 2.277 WNI telah melapor langsung ke KBRI untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia,” tulis Kemenlu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/1/2026).
Baca juga: Soal WNI Pekerja Scammer Online di Kamboja, Menlu Serahkan Penegakan Hukum ke Aparat
Lonjakan laporan ini terjadi di tengah operasi besar-besaran Pemerintah Kamboja dalam memberantas kejahatan penipuan daring lintas negara.
Operasi tersebut membuat banyak sindikat penipuan daring membubarkan diri, sementara para pekerjanya melarikan diri dan mencari perlindungan ke perwakilan negara masing-masing.
Saat ini, KBRI Phnom Penh terus mengintensifkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia, serta dengan otoritas Pemerintah Kamboja, untuk memastikan proses pendataan, asesmen kasus, hingga pemulangan WNI berjalan sesuai ketentuan.
Tim dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga telah tiba di Phnom Penh pada Sabtu (24/1/2026) untuk membantu pendataan, asesmen kasus, serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Di tengah upaya perlindungan tersebut, muncul perbedaan pandangan terkait status WNI yang bekerja sebagai scammer.
Baca juga: Migrant Watch Desak Pemerintah Bentuk Satgas untuk Evakuasi WNI dari Kamboja
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan bahwa WNI yang bekerja sebagai scammer di Kamboja bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal,” ujar Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Mahendra menilai, para WNI tersebut merupakan bagian dari operasi penipuan daring yang terorganisasi dan baru dapat disebut korban apabila terbukti ditipu atau dipaksa sejak awal untuk bekerja dalam praktik tersebut.
Tag: #komisi #minta #scammer #kamboja #dipulangkan #dulu #proses #hukum #menyusul