Yusril Akan Verifikasi Kesaksian Ammar Zoni soal Pemalakan Rp 300 Juta oleh Penyidik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
18:18
28 Januari 2026

Yusril Akan Verifikasi Kesaksian Ammar Zoni soal Pemalakan Rp 300 Juta oleh Penyidik

- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan melakukan analisis dan verifikasi terkait kesaksian terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni yang mengaku dimintai Rp 300 juta terkait pengurusan kasusnya.

“Ya, setiap laporan itu kita terima, kita analisis, kita dalami, dan kita kroscek kebenarannya,” kata Yusril, di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Yusril mengatakan, pihaknya akan mempelajari kesaksian tersebut agar tidak salah dalam mengambil tindakan.

Dia menyinggung informasi yang beredar di media sosial terkadang tidak seperti kejadian yang sebenarnya.

Baca juga: Buka-bukaan Ammar Zoni dkk di Sidang: Diintimidasi, Diminta Uang Rp 300 Juta

“Jadi, kewajiban kami juga untuk melakukan verifikasi dan kroscek terhadap apa yang dikemukakan dalam pemberitaan-pemberitaan media sosial maupun media resmi itu supaya kita tidak salah dalam melakukan tindakan,” ujar dia.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Ammar Zoni buka-bukaan mengenai kasus yang menjeratnya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2025).

Empat terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi, juga mengikuti sidang secara langsung.

Sementara itu, satu terdakwa bernama Ade Candra Maulana menjalani sidang lewat sambungan daring dari Lapas Nusakambangan karena alasan kesehatan.

Pada sidang kemarin, terungkap fakta bahwa Ammar Zoni diminta membayar uang Rp 300 juta jika ingin kasus dugaan peredaran narkoba di rutan yang menjeratnya tidak diproses lebih lanjut.

Menurut Ammar, permintaan itu disampaikan oleh oknum penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Penyidik Bantah Minta Uang Rp 300 Juta ke Ammar Zoni agar Bebas Kasus Narkoba

“Itu saya ditekan, saya di-BAP (diminta membuat berita acara pemeriksaan),” tutur Ammar.

Salah satu poin yang diminta penyidik masuk dalam BAP adalah soal tawaran mengedarkan 100 gram narkoba dengan imbalan Rp 10 juta.

Namun, Ammar mengaku menolak tawaran itu.

"Namun, pada kenyataannya dari para penyidik ini tetap menekan saya gitu kan untuk bicara 'ya sudah lah, yang jelas elu mau kayak gimana saja ini kasus enggak akan bisa naik' gitu lho," kata Ammar, menirukan ucapan penyidik.

“(Kata penyidik) 'Ini kasus enggak akan bisa naik, yang penting elu siapkan dana Rp 300 juta, per kepala'," lanjut Ammar.

Baca juga: Yusril soal Aparat Tuduh Pedagang Es Gabus: Tentu akan Diambil Tindakan

Saat itu, terdapat 10 orang yang diperiksa penyidik.

Ammar pun diminta menanggung uang jaminan untuk 10 orang tersebut.

Ia menolak dan menyebut permintaan itu sebagai bentuk pemerasan.

“Saya sudah bilang Yang Mulia, 'Jangankan Rp 300 juta, Rp 3 juta juga saya enggak mau bayar'. Gitu. Kenapa saya harus menanggung semua?" ujar Ammar.

Tag:  #yusril #akan #verifikasi #kesaksian #ammar #zoni #soal #pemalakan #juta #oleh #penyidik

KOMENTAR