Bahaya Politisasi Rekrutmen Hakim Konstitusi
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih dari usulan DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.(ASPRILLA DWI ADHA)
16:50
28 Januari 2026

Bahaya Politisasi Rekrutmen Hakim Konstitusi

TERPILIHNYA Adies Kadir sebagai hakim konstitusi kembali membuka perdebatan lama yang tak kunjung tuntas: sejauh mana politik boleh masuk ke ruang Mahkamah Konstitusi (MK).

Persoalan ini tidak sekadar menyangkut satu nama atau satu proses rekrutmen, melainkan menyentuh jantung konstitusionalisme Indonesia, yakni independensi kekuasaan kehakiman sebagai penjaga konstitusi.

Dalam desain ketatanegaraan, DPR memang diberi kewenangan mengajukan hakim konstitusi. Namun, kewenangan tersebut sering disalahpahami seolah-olah memberi legitimasi kepada DPR untuk memilih “orang sendiri”, yakni sesama anggota DPR atau kader aktif partai politik.

Padahal, hak konfirmasi (right to confirm) yang melekat pada DPR bukanlah hak untuk mempolitisasi jabatan yudisial, melainkan mekanisme checks and balances agar pejabat negara yang dipilih memenuhi syarat integritas, kapasitas, dan independensi.

Hak konfirmasi tidak identik dengan hak kooptasi. DPR seharusnya berperan sebagai penyaring kepentingan publik, bukan sebagai perpanjangan tangan kepentingan partai.

Ketika DPR memilih hakim konstitusi dari kalangan politisi aktif atau tokoh partai yang baru saja melepaskan atribut politiknya, maka yang terjadi bukan penguatan MK, melainkan pelemahan fondasi etik dan kepercayaannya.

Hakim konstitusi berbeda secara mendasar dengan pejabat politik. Ia tidak bekerja untuk kepentingan elektoral, koalisi, atau partai, melainkan untuk konstitusi.

Baca juga: Persetujuan DPR atas Adies Kadir: Menakar Kewajaran Pengisian Hakim MK

Putusannya bersifat final dan mengikat, menyentuh sengketa pemilu, pembubaran partai politik, hingga pengujian undang-undang yang sering kali melibatkan kepentingan elite politik.

Dalam konteks ini, latar belakang sebagai politisi jelas menghadirkan konflik kepentingan, baik yang nyata maupun laten.

Kekhawatiran utama bukan semata intervensi langsung, melainkan bias struktural dan psikologis.

Seorang hakim konstitusi yang berasal dari partai politik membawa memori relasi, loyalitas, dan kalkulasi kepentingan yang tidak serta-merta hilang hanya karena pergantian jabatan.

Independensi bukan hanya soal status formal, tetapi juga soal jarak batin dari kekuasaan politik.

Oleh karena itu, sudah semestinya rekrutmen hakim konstitusi menjauh dari lingkaran partai politik. Hakim konstitusi idealnya bukan berasal dari anggota partai, dan apabila pernah terlibat dalam partai politik, harus ada masa jeda yang memadai minimal lima tahun untuk memastikan terputusnya relasi kepentingan.

Masa jeda ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan standar etika untuk menjaga kemurnian peradilan konstitusi.

Kompromi politik

Pengalaman menunjukkan bahwa MK sangat rentan rusak ketika diisi oleh hakim yang tidak menjaga jarak dari kekuasaan.

Sejarah mencatat bagaimana kepercayaan publik terhadap MK dapat runtuh dalam sekejap akibat kompromi politik dan penyalahgunaan kewenangan.

Ketika MK kehilangan wibawa moralnya, yang dirugikan bukan hanya lembaga itu sendiri, tetapi juga demokrasi dan konstitusi.

DPR seharusnya membaca mandat konstitusi secara lebih arif. Kewenangan memilih hakim konstitusi bukan panggung afirmasi politik, melainkan ujian kenegarawanan.

DPR dituntut untuk menghadirkan figur-figur terbaik bangsa akademisi, praktisi hukum, atau negarawan yang terbukti independen dan berintegritas, bukan sekadar loyal kepada partai atau jaringan kekuasaan.

Baca juga: Mengoreksi Darah Penghabisan Kapolri, Siapa Sanggup?

Jika politisasi rekrutmen hakim konstitusi terus dibiarkan, MK berisiko berubah dari benteng terakhir konstitusi menjadi arena kompromi elite. Dalam situasi demikian, konstitusi kehilangan penjaganya, dan demokrasi kehilangan arah.

Menjaga MK berarti menjaga masa depan negara hukum. Dan itu hanya mungkin jika hakim konstitusi benar-benar berdiri di atas konstitusi, bukan di bawah bayang-bayang politik.

Hakim konstitusi pada hakikatnya bukan sekadar penafsir teks hukum, melainkan penanggung jawab makna keadilan konstitusional.

Ia tidak hanya membaca pasal, tetapi menimbang nilai. Tidak hanya menghitung norma, tetapi menyelami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Karena itu, seorang hakim konstitusi haruslah berasal dari “orang yang selesai”, yakni pribadi yang telah menuntaskan ambisi kekuasaan, kepentingan politik, dan hasrat pribadi untuk menang sendiri.

“Orang yang selesai” bukan berarti manusia tanpa masa lalu, melainkan manusia yang telah berdamai dengan masa lalunya.

Ia tidak lagi digerakkan oleh dendam politik, loyalitas kelompok, atau kepentingan karier lanjutan.

Dalam ruang sidang Mahkamah Konstitusi, ia hadir sebagai subjek yang merdeka, batinnya tidak terikat, pikirannya tidak disandera, dan nuraninya tidak digadaikan.

Keadilan konstitusi tidak dapat lahir dari jiwa yang masih sibuk mengurus kepentingan. Ia membutuhkan kebeningan. Ia menuntut jarak. Ia memerlukan kebijaksanaan.

Oleh sebab itu, hakim konstitusi harus berdiri di luar segala tarik-menarik kepentingan, baik kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, maupun kepentingan simbolik untuk menyenangkan publik tertentu.

Ketika seorang hakim masih “berutang” pada kepentingan, maka palu putusannya tidak lagi netral, ia telah menjadi alat, bukan penjaga.

Nurani Konstitusional

Ruang sidang Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi ruang kearifan. Di sanalah hukum bertemu etika, norma bertemu nurani, dan teks bertemu konteks.

Kearifan bukan sekadar kecerdasan intelektual, melainkan kemampuan melihat persoalan dari sudut pandang yang utuh melampaui kepentingan sesaat dan tekanan politik.

Kearifan menuntut kesabaran mendengar, kerendahan hati memahami, dan keberanian memutuskan secara adil meski tidak populer.

Baca juga: Reshuffle Kabinet: Ketika Kursi Kosong Membuka Banyak Tafsir

Dalam tradisi filsafat hukum, putusan hakim yang baik bukan hanya yang sah secara prosedural, tetapi juga benar secara filosofis.

Kebenaran filosofis adalah kebenaran yang berpijak pada nilai-nilai dasar kemanusiaan keadilan, kesetaraan, kebebasan, dan martabat manusia.

Palu hakim konstitusi tidak boleh jatuh hanya karena tekanan mayoritas atau bisikan kekuasaan, tetapi karena keyakinan moral yang lahir dari perenungan mendalam atas konstitusi sebagai perjanjian luhur bangsa.

Ketika hakim konstitusi kehilangan dimensi filosofisnya, maka hukum akan menjadi dingin, mekanis, dan kejam. Ia berubah dari alat keadilan menjadi instrumen pembenaran kekuasaan.

Dalam kondisi inilah hakim berpotensi menjelma menjadi “Drakula pembunuh keadilan konstitusi” menghisap legitimasi dari konstitusi, tetapi sekaligus menguras ruh keadilannya. Putusan tetap dibacakan, palu tetap diketukkan, tetapi keadilan mati perlahan.

Bahaya terbesar bukan pada kesalahan teknis hukum, melainkan pada matinya nurani konstitusional.

Hakim yang tidak selesai dengan dirinya sendiri mudah tergelincir menjadi aktor politik berjubah yudisial. Ia mungkin berbicara atas nama hukum, tetapi sesungguhnya sedang melayani kepentingan.

Di titik ini, Mahkamah Konstitusi kehilangan makna simboliknya sebagai benteng terakhir konstitusi.

Oleh karena itu, rekrutmen hakim konstitusi seharusnya tidak hanya menguji kecakapan hukum, tetapi juga kedewasaan moral dan kedalaman filosofis.

Negara harus berani memilih figur-figur yang tidak lagi mengejar apa pun selain keadilan. Mereka yang telah selesai dengan ambisi, selesai dengan identitas politik, dan selesai dengan kepentingan pribadi.

Mahkamah Konstitusi hanya akan tetap hidup jika di dalamnya duduk para penjaga nilai, bukan pemburu kekuasaan.

Palu hakim konstitusi seharusnya menjadi suara kebijaksanaan, bukan dentuman kekuasaan. Sebab ketika keadilan konstitusi dibunuh dari dalam, maka yang runtuh bukan hanya satu lembaga, melainkan harapan rakyat terhadap hukum itu sendiri.

Tag:  #bahaya #politisasi #rekrutmen #hakim #konstitusi

KOMENTAR