KPK Curhat ke DPR: Minta Alat Canggih untuk OTT
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).(KOMPAS.com/Rahel Narda)
15:46
28 Januari 2026

KPK Curhat ke DPR: Minta Alat Canggih untuk OTT

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, keterbatasan teknologi menjadi salah satu kendala dalam penindakan rasuah.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta lembaganya untuk dibekali alat-alat yang lebih canggih.

"Hambatan paling besar yang di KPK selain tentang SDM yang kurang, ya berikanlah kami alat yang canggih," kata Fitroh dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (28/1/2026).

Baca juga: Ketua KPK Ungkap Alasan Ubah Nilai Batas Gratifikasi Jadi Maksimal Rp 1,5 Juta: Ikuti Tren dan Inflasi

Teknologi pendukung yang canggih, kata Fitroh, dapat membantu KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Bahkan, Fitroh berseloroh bahwa kehadiran alat canggih bisa membuat KPK melakukan OTT tidak hanya sebulan sekali.

"Supaya OTT tidak hanya satu sebulan, kurang canggih pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up to date," ujar Fitroh.

Baca juga: KPK Panggil Ajudan Sudewo hingga Sejumlah Kades Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati

11 OTT pada 2025

Dalam forum yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaga antirasuah itu telah menangani 116 perkara sepanjang 2025.

Dari 116 perkara tersebut, 48 di antaranya terkait kasus suap atau gratifikasi. Lalu, 11 lainnya lewat operasi tangkap tangan (OTT).

"Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan," ujar Setyo.

Baca juga: Ketua KPK Soroti Ketimpangan Gaji Pegawai di Lembaganya: Tapi Sudah Ada Kabar Gembira

Sepanjang 2025, KPK melakukan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Di mana 87 perkara sudah berkekuatan hukum atau inkracht.

Setyo memaparkan bahwa KPK telah menetapkan sebanyak 116 tersangka yang berasal dari berbagai jabatan sepanjang 2025.

Baca juga: KPK Tertibkan Aset Daerah Senilai Rp 122,1 Triliun

"Beberapa pelaku tindak pidana antara lain dari sisi wali kota atau penyelenggara negara kemudian beberapa pejabat, ASN, kemudian juga termasuk ada jaksa, dan juga beberapa pihak korporasi," ujar Setyo.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa kasus terbanyak berasal dari pengadaan barang dan jasa; gratifikasi; pemerasan; hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN pada 2025

Terkait OTT, Setyo menyampaikan bahwa KPK setidaknya melakukan operasi tersebut satu kali setiap bulan.

"Karena itu juga salah satu target kami, tapi sekali bukan target yang dipaksakan. Targetnya adalah sesuai dengan informasi yang kami dapatkan," ujar Setyo.

Tag:  #curhat #minta #alat #canggih #untuk

KOMENTAR