Jaksa Dalami Lonjakan Saham Nadiem Usai IPO GoTo dalam Sidang Chromebook
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).()
10:46
28 Januari 2026

Jaksa Dalami Lonjakan Saham Nadiem Usai IPO GoTo dalam Sidang Chromebook

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami lonjakan kepemilikan saham eks Mendikbudristek Nadiem Makarim setelah PT Gojek Tokopedia Tbk melantai di bursa, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini terjadi saat Head of Tax PT Gojek Tokopedia Tbk Ali Mardi diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tiga terdakwa.

Mereka adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Baca juga: Saksi sebut Produk Google for Education Gratis, termasuk di Era Nadiem

“Penjualan saham Google International LLC bulan Mei 2021 sebesar Rp 217 Miliar. Benar?” tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Transaksi ini terjadi antara GoTo dengan Google.

Ali membenarkan ada transaksi ini dan tercatat juga potongan pajak sebesar 5 persen dari nilai saham, atau setara Rp 10,8 miliar.

Lalu, pada September 2021, terjadi penjualan saham Google Asia Pacific oleh GoTo dengan nilai sekitar Rp 1,4 triliun.

Pajak yang dibayarkan mencapai Rp 71 miliar.

Jaksa meminta Ali untuk memperjelas siapa lawan transaksi dari penjualan saham Google ini.

“Berdasarkan pengecekan terakhir, data yang saya miliki, lawan transaksinya adalah GoTo,” kata Ali.

Baca juga: Jaksa Dalami Aliran Saham GoTo Rp 106,9 Miliar ke Perusahaan Cayman di Sidang Chromebook

Jaksa menduga, transaksi penjualan saham GoTo dengan Google ini ibarat masuk kantong kanan keluar kantong kiri.

“Jadi, masuk kantong kanan keluar kantong kiri, Pak?” tanya Roy sebelum melanjutkan pertanyaan lain.

Dalam sidang, JPU juga menyoroti peningkatan saham milik Nadiem pada tahun 2022 yang nilainya mencapai Rp 15 miliar.

“Ini hasil dari OJK, pak, kaitan setelah IPO. Oke kita lihat. Bukakan. Itu ada peningkatan saham Nadiem sebanyak Rp 15 Miliar, pak, tahun 2022,” kata jaksa.

Kemudian, JPU juga menyinggung soal peningkatan saham senilai Rp 5 triliun milik Nadiem yang tercatat dalam LHKPN.

“Dari saat dia pendirian di tahun 2015, ya kan, dari Rp 500 juta, sampai dengan 2022 itu, sampai dengan peningkatannya Rp 4 triliun lebih Pak,” imbuh jaksa.

Ali mengaku tidak tahu banyak soal peningkatan aset ini.

Baca juga: Pengacara Sebut Kekayaan Nadiem Naik karena GOTO Melantai di Bursa, Bukan Korupsi

Pasalnya, soal naiknya saham pribadi Nadiem tidak tercatat secara pajak.

“Secara pajak tidak ada record,” kata Ali.

Tapi, Ali memastikan, jika ada penjualan saham ketika GoTo sudah IPO, semua transaksi itu dibayar pajaknya.

“Yang pasti pada saat IPO, itu segala perpajakan yang dilakukan di Founder Tax, kami bayarkan,” jelasnya.

Menurut Ali, JPU perlu memilah mana transaksi terkait saham yang perlu dicatat secara perpajakan.

Baca juga: Eks Stafsus Nadiem, Fiona Handayani Tak Merasa Ditakuti Pejabat Kementerian

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.

Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Baca juga: Pengacara Sebut Kekayaan Nadiem Naik karena GOTO Melantai di Bursa, Bukan Korupsi

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #jaksa #dalami #lonjakan #saham #nadiem #usai #goto #dalam #sidang #chromebook

KOMENTAR