Mengapa Kini Wajib Biometrik untuk Registrasi SIM Card? Ini Penjelasan Menteri Komdigi
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap alasan pemerintah kini mewajibkan teknologi biometrik atau pengenalan wajah untuk registrasi kartu seluler atau SIM card.
Meutya menuturkan, bentuk ancaman yang dihadapi saat ini berangkat dari satu persoalan yang sama, yakni anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat.
"Penipuan online, scam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor," kata Meutya, dalam agenda Peluncuran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik, di Sarinah, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Menkomdigi: 2 Juta Konten Terkait Judol Diblokir Sepanjang 2025
Meutya mengatakan, para pelaku kejahatan digital memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, lalu berpindah ke nomor baru.
"Dan ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak kita putus mata rantainya," tegas dia.
Ia menyebut, jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi saat ini hampir seluruhnya menyangkut penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara sah.
"Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan karena itu kita perlu membangun, harus melawan," sebut dia.
Untuk memutus rantai kejahatan digital itu, maka pada hari ini melalui Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler, pemerintah menyempurnakan pedoman baru untuk penyelenggaraan seluler dengan registrasi pelanggan berbasis biometrik atau pengenalan wajah.
Baca juga: Ahok Marah di Rapat karena Direksi Diganti Tanpa Sepengetahuannya, Hampir Lempar Botol
"Kami berharap dengan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional," tutur Meutya.
Aturan ini bukan hanya bertujuan untuk keamanan masyarakat, tetapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen.
"Jadi, Bapak Presiden telah menugaskan kepada kami untuk bagaimana menjaga ranah digital ini sejak awal," ucap dia.
Tag: #mengapa #kini #wajib #biometrik #untuk #registrasi #card #penjelasan #menteri #komdigi