Kilatnya Persetujuan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Tak Ada Tanya-Jawab
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).(dpr.go.id-Oji/Andri)
11:54
27 Januari 2026

Kilatnya Persetujuan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Tak Ada Tanya-Jawab

Proses pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR yang bergulir di Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026) kemarin berjalan kilat.

Hanya dalam waktu sekitar 25 menit, para wakil rakyat sudah mengetuk palu menetapkan politikus Partai Golkar Adies Kadir menjadi calon hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.

Dikutip dari Kompas.id, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Adies sebagai hakim MK digelar di ruang rapat Komisi III DPR pada pukul 14.30 WIB.

Pria yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPR itu pun memaparkan isi makalahnya terkait penguatan lembaga MK dan problem konstitusi selama kurang lebih 10 menit.

Setelah presentasi Adies, seluruh fraksi langsung memberikan persetujuan kepada Adies untuk menjadi hakim MK dari usulan DPR

Berbeda dengan proses uji kelayakan dan kepatutan yang umumnya digelar, tak ada sesi tanya jawab antara anggota Komisi III DPR dan Adies untuk mendalami paparan Adies.

Rapat pun ditutup sekitar pukul 14.55 WIB, tak sampai 30 menit setelah rapat dimulai.

Isi makalah Adies

Saat mempresentasikan isi makalahnya, Adies menyebutkan bahwa MK semestinya hanya menilai aspek konstitusionalitas undang-undang yang diuji ke MK.

Adies menyoroti MK dewasa ini yang masuk terlalu jauh ke dalam ranah kebijakan teknis yang merupak kewenangan pembentuk undang-undang.

Adies pun menilai MK cenderung bersikap proaktif, bahkan menjadi positive legislator yang ikut menciptakan norma baru, bukan sebatas menjadi negative legislator yang membatalkan norma.

Ia berpandangan, hal ini dapat mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan karena proses pembentukan undang-undang di DPR melalui tahapan yang amat panjang, mulai dari kajian akademis, filosofis, hingga partisipasi publik.

Adies pun mendorong penerapan prinsip judicial restraint (penahanan diri yudisial) agar MK menghormati keputusan cabang kekuasaan legislatif dan eksekutif demi menjaga keseimbangan antarlembaga negara.

”Karena itu, MK hanya boleh mengambil keputusan untuk menggantikan peran lembaga politik apabila hanya terjadi kekosongan hukum atau pelanggaran hak konstitusional yang tidak mungkin diperbaiki melalui mekanisme politik biasa,” ujar Adies.

Pada Selasa (27/1/2026) hari ini, rapat paripurna DPR pun telah menetapkan Adies Kadir menjadi hakim MK usulan DPR.

Selanjutnya, Adies akan diambil sumpahnya sebagai hakim MK sebelum resmi menjabat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Dinonaktifkan Partai Seusai Demo Agustus, Adies Kadir Disetujui DPR Jadi Hakim MK

Tag:  #kilatnya #persetujuan #adies #kadir #jadi #hakim #tanya #jawab

KOMENTAR