Pujian ''Menyala'' untuk Kapolri Sigit yang Tolak Kepolisian di Bawah Kementerian
Rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).()
08:34
27 Januari 2026

Pujian ''Menyala'' untuk Kapolri Sigit yang Tolak Kepolisian di Bawah Kementerian

- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak usulan institusi kepolisian berada di bawah kementerian.

Dalam menjalankan tugasnya, sudah sewajarnya jika Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan menteri.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

"Saya menolak polisi di bawah Kementerian," tegas Sigit yang disambut tepuk tangan oleh anggota Komisi III dalam rapat.

Korps Bhayangkara, kata Sigit, akan melemah jika institusi tersebut berada di bawah kementerian. Tidak hanya melemahkan institusi Polri, wacana itu juga dinilainya akan melemahkan Presiden.

"Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan Presiden," ujar Sigit.

Polri Setelah Reformasi

Dalam kesempatan tersebut, ia sedikit menyinggung sejarah Polri yang sudah terpisah dari TNI setelah reformasi.

Setelah berpisah dari TNI, institusi kepolisian membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mekanisme dalam membentuk diri sebagai civilian police.

Selain itu, hal tersebut juga diperkuat lewat Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan.

Terdapat pula TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 ayat 2 yang mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden.

Lalu, diatur pula Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan DPR RI dalam Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.

"Kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat," tegas Sigit.

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berserta Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). KOMPAS.com/Rahel Narda Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berserta Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

"Menyala!"

Riuh tepuk tangan pun mewarnai rapat kerja Komisi III setelah mendengar pernyataan Sigit terkait Polri yang berada di bawah Presiden.

Bahkan Ketua Komisi III Habiburokhman menimpali pernyataan Sigit yang tegas menolak Polri di bawah kementerian.

"Menyala ini, menyala ni Pak Kapolri!" puji Habiburokhman kepada Sigit.

Menutup rapat kerja tersebut, Komisi III DPR menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan kementerian.

Penegasan tersebut merupakan satu dari delapan poin kesimpulan rapat kerja bersama Sigit.

"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

Tag:  #pujian #menyala #untuk #kapolri #sigit #yang #tolak #kepolisian #bawah #kementerian

KOMENTAR