Ahok Akan Bersaksi dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
– Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dengan terdakwa Kerry Adrianto dkk. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, memastikan kehadiran Ahok dalam persidangan tersebut. Menurutnya, Ahok telah mengonfirmasi akan hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
“Iya, sebagaimana yang sudah dijanjikan, Ahok akan hadir dalam sidang Pertamina,” kata Riono kepada wartawan, Selasa.
Riono menjelaskan, keterangan Ahok dibutuhkan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah di Pertamina. Sebagai mantan Komisaris Utama, Ahok dinilai mengetahui secara langsung sistem pengelolaan perusahaan pada periode terkait.
“Saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan-penyimpangan,” ujar Riono.
Terpisah, Ahok memastikan dirinya akan hadir sebagai saksi. Politikus PDIP itu menyatakan akan datang ke pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB.
"Ya hadir, jam 8 sesuai surat," tegas Ahok.
Diketahui, Ahok seharusnya memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2025. Namun, saat itu Ahok belum dapat hadir.
Selain Ahok, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Ignasius Jonan, juga dijadwalkan sebagai saksi, namun hingga kini belum mengonfirmasi kehadirannya.
Dalam kasusnya, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak Riza Chalid), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Jaksa menyebut, kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #ahok #akan #bersaksi #dalam #sidang #kasus #dugaan #korupsi #tata #kelola #minyak #mentah #pertamina