Hakim MK Kritik Banyak Gugatan KUHP Tumpang-tindih: Main-main Namanya!
- Hakim konstitusi Saldi Isra mengkritik cara pemohon melayangkan gugatan terhadap KUHP yang dinilainya tumpang-tindih satu sama lain.
Gelombang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pasal dalam KUHP baru kembali diuji melalui permohonan yang diregistrasi MK.
Salah satunya tercatat dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Permohonan ini menguji sejumlah ketentuan KUHP yang mencakup berbagai klaster norma.
Dalam permohonannya, pemohon menguji sedikitnya sembilan klaster pasal, mulai dari ketentuan hukuman mati, pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, pembatasan demonstrasi, hingga norma yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi aspek teknis dalam gugatan perdata.
Saat sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti pola pengajuan permohonan yang dinilai beririsan dengan perkara lain yang masih berjalan di MK.
“Nah itu kan main-main namanya itu. Kalau di sana diajukan, di sini diajukan lagi, gimana?” kata Saldi Isra dalam persidangan di MK, Senin (26/1/2026).
Saldi mengingatkan agar pemohon menyelesaikan satu per satu perkara yang telah diajukan untuk menjaga kepastian hukum.
Menurutnya, pengajuan permohonan yang tumpang tindih justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Anda mau memperjuangkan kepastian hukum, tapi dalam soal begini Anda kan menciptakan ketidakpastian jadinya,” tegas Saldi.
Kuasa hukum pemohon, Priskila Octaviani, menjelaskan bahwa pengajuan Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 dilakukan karena terdapat penambahan norma yang diuji, serta perbedaan kedudukan hukum pemohon dibandingkan perkara sebelumnya.
“Karena ini pengujiannya ada dengan tambahan pasal, Yang Mulia,” tutur Priskila.
Namun, Saldi kembali menegaskan bahwa penambahan norma seharusnya dilakukan melalui perbaikan permohonan yang telah diregistrasi, bukan dengan mengajukan perkara baru secara paralel.
Hal apa yang digugat?
Dari sisi substansi, pemohon menguji Pasal 100 KUHP yang mengatur hukuman mati.
Pemohon menilai ketentuan tersebut membatasi hak hidup yang dijamin Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, yakni Pasal 218, Pasal 219, Pasal 240, dan Pasal 241 KUHP.
Menurut pemohon, pengaturan khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pemohon turut menguji Pasal 256 KUHP yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi kegiatan demonstrasi.
Pasal tersebut dinilai menggunakan frasa yang bersifat abstrak dan tidak memiliki parameter yang jelas, seperti “terganggunya kepentingan umum” dan “menimbulkan keonaran”.
Adapun pasal-pasal yang diuji dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXII/2024 meliputi Pasal 100; Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 219; Pasal 237 huruf b dan huruf c; Pasal 240 ayat (1); Pasal 241 ayat (1); Pasal 256; Pasal 302 ayat (1); Pasal 411 ayat (2); Pasal 433 ayat (3); Pasal 434 ayat (2); serta Pasal 509 huruf a dan huruf b dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Permohonan tersebut selanjutnya akan diperiksa MK sesuai dengan tahapan persidangan yang berlaku.
Tag: #hakim #kritik #banyak #gugatan #kuhp #tumpang #tindih #main #main #namanya