Mahasiswa Uji Pasal Korupsi di KUHP ke MK, Minta Koruptor Dihukum Mati
- Dua mahasiswa hukum, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya meminta agar ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP memuat pidana mati sebagai sanksi paling berat bagi koruptor.
Permohonan yang teregister dengan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 itu diajukan karena Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru yang tidak menyediakan sanksi pidana paling berat berupa pidana mati bertentangan dengan logika perlindungan hak sosial-ekonomi masyarakat, karena gagal melindungi sumber daya fiskal yang menjadi tulang punggung kebijakan kesejahteraan," ucap Vendy, di Gedung MK, Senin (26/1/2026).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada hari ini, Vendy Setiawan menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tidak dapat dipandang sebagai kejahatan konvensional.
Menurut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sistemik, meluas, dan berjangka panjang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Keberlakuan norma a quo secara langsung mempengaruhi proses pembelajaran analisis ilmiah dan pemahaman para Pemohon mengenai konstruksi pemidanaan terhadap kejahatan luar biasa,” ucap Vendy.
Vendy mengatakan, selain berstatus sebagai mahasiswa hukum, para Pemohon juga merupakan warga negara yang secara faktual telah dan akan terus memenuhi kewajiban membayar pajak tidak langsung, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak lainnya.
Oleh karena itu, mereka memiliki kepentingan konstitusional atas perlindungan sumber daya fiskal negara.
“Korupsi membutuhkan pendekatan pemidanaan yang juga bersifat luar biasa, baik dari sisi beratnya sanksi pidana maupun daya cegah yang ditimbulkan," kata dia.
Selain itu, Pemohon menilai pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP sebagai tindak pidana umum telah menghilangkan sifat kekhususan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang diskresi bagi aparat penegak hukum untuk memilih pasal yang paling menguntungkan bagi tersangka.
Akibatnya, praktik forum shopping dikhawatirkan dapat terjadi dan berujung pada melemahnya prinsip kepastian hukum yang adil.
Sebagai mahasiswa hukum dan warga negara, para Pemohon menyatakan memiliki kepentingan konstitusional agar hukum pidana nasional disusun secara rasional, proporsional, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap kepentingan publik.
Menurut mereka, tidak dimuatnya pidana mati sebagai alternatif sanksi tertinggi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru merupakan kelalaian pembentuk undang-undang yang bersifat inkonstitusional.
“Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai tidak menyediakan instrumen pemidanaan paling berat berupa pidana mati sebagai upaya perlindungan maksimal terhadap hak-hak warga negara," ujar Vendy.
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para Pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing) dengan menjelaskan secara lebih perinci apakah kerugian konstitusional yang dialami bersifat faktual atau potensial.
Hakim juga mengingatkan agar para Pemohon menyesuaikan permohonannya dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.
Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Tag: #mahasiswa #pasal #korupsi #kuhp #minta #koruptor #dihukum #mati