Respons Kapolri soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026). (KOMPAS.com/Rahel)
15:10
26 Januari 2026

Respons Kapolri soal Pelibatan TNI Atasi Terorisme

- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatasi dan menangani terorisme.

Sigit mengatakan, hal ini sedang dalam tahap harmonisasi.

"Tentunya ini sedang dibicarakan, dan ini kami sedang menunggu proses harmonisasi," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Adapun Kapolri juga sedang menunggu proses harmonisasi yang dilakukan pemerintah. Sebab, kata Sigit, harus tetap ada batasan yang dijaga agar peraturan itu sesuai dengan kebutuhan yang ada.

"Karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga, sehingga maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang jadi kebutuhan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, pihak Istana mengatakan aturan yang mengatur peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme masih belum final dan masih bersifat draf.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa aturan TNI dalam penanggulangan terorisme akan berbentuk Surat Presiden (Surpres), bukan Peraturan Presiden (Pepres).

"Surpres, baru Surpres itu. Ya Surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu," kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Karena aturan tersebut masih bersifat draf dan belum final, Prasetyo menyatakan bahwa peran TNI dalam penanggulangan terorisme belumlah mengikat.

Ia pun meminta publik untuk tidak berspekulasi terhadap aturan atau kebijakan yang bahkan belum diteken oleh pemerintah.

"Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya," ucap Prasetyo.

Adapun terkait peran TNI dalam penanggulangan terorisme, Prasetyo menjelaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk kondisi tertentu.

"Misalnya ya, dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho," beber Prasetyo.

Tag:  #respons #kapolri #soal #pelibatan #atasi #terorisme

KOMENTAR