Gagasan Polri di Bawah Kementerian Kembali Muncul, Sempat Diusulkan PDI-P
Gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian kembali mencuat dalam diskursus reformasi kepolisian, termasuk di internal internal Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa terdapat beragam pandangan terkait posisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan.
Yusril mengatakan, sebagian anggota tim menilai struktur Polri saat ini sudah tepat, sementara pihak lain mengusulkan agar Polri dinaungi oleh kementerian, mirip dengan posisi TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (21/1/2026).
Menurut Yusril, hingga saat ini Komisi Percepatan Reformasi Polri masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno.
Dalam proses tersebut, komisi juga telah mendengarkan paparan dari Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri.
Tim tersebut fokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal di tubuh Polri.
“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yusril.
Rentan intervensi politik
Wacana Polri di bawah kementerian mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru merupakan posisi paling ideal untuk menjaga independensi institusi kepolisian.
Menurut Anam, apabila Polri dinaungi oleh kementerian, potensi intervensi politik justru akan semakin besar.
“Kedudukan kepolisian itu di bawah presiden, itu paling baik, apalagi salah satu background diskursus soal ini adalah intervensi politik. Intervensi politik dan sebagainya," kata Anam kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2026).
“Kita tidak membayangkan kalau dinaungi oleh kementerian, yang lebih rentan soal politik, itu yang pertama, sehingga di bawah presiden adalah kedudukan yang paling baik," ujar dia.
Anam menilai, kementerian merupakan bagian dari struktur politik yang secara inheren lebih rentan terhadap dinamika kekuasaan.
Dengan demikian, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko menggerus independensi aparat penegak hukum tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa kelembagaan Polri tidak bisa disamakan dengan TNI.
Perbedaan karakter, fungsi, dan prinsip dasar kerja membuat kedua institusi itu tidak dapat dibandingkan secara langsung.
“Kelembagaan polisi sama TNI ya saya kira tidak bisa diperbandingkan karena karakternya berbeda. Prinsip dasarnya berbeda bahkan di dunia internasional juga berbeda. Tata aturan civil dan militer itu berbeda," ujar dia.
Dalam konteks pertahanan negara, pengerahan kekuatan militer memang menjadi otoritas politik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI, yang pelaksanaannya berada di bawah Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum sipil yang tunduk pada prinsip-prinsip hukum dan tata aturan yang berbeda.
Lebih jauh, Anam menekankan bahwa upaya mewujudkan Polri yang profesional dan humanis seharusnya difokuskan pada penguatan tata kelola dan sistem pengawasan.
“Berikutnya yang enggak kalah penting dalam konteks merindukan polisi kita menjadi lebih profesional ya kita awasi tata kelolanya dan kita perkuat pengawasannya, itu yang jauh lebih penting daripada discourse misalnya soal ini kedudukannya di mana," kata Anam.
Menurut dia, pembenahan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan profesional, serta penguatan mekanisme pengawasan, merupakan kunci utama dalam mendorong reformasi kepolisian.
Risiko Polri di bawah Presiden
Di sisi lain, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden juga tidak sepenuhnya bebas dari risiko.
“Polri di bawah Presiden langsung ternyata juga berpotensi dijadikan alat kekuasaan Presiden. Makanya perlu ada pembatasan-pembatasan secara struktur kelembagaan maupun melalui lembaga kontrol dan pengawasan yang kuat,” kata Bambang kepada Kompas.com, Kamis.
Ia menilai perlu ada formula yang tepat agar Polri tidak menjadi alat kekuasaan politik.
Secara struktural, Bambang menyebutkan perlunya kajian ulang terkait keberadaan lembaga setingkat kementerian sebagai mitra Polri dalam mengelola sektor keamanan.
Salah satu alternatif yang diusulkan adalah pembentukan kementerian keamanan yang berperan sebagai partner Polri dalam penyusunan anggaran dan kebijakan keamanan.
“Ini tidak berarti Kapolri di bawah kementerian. Kapolri tetap dipilih dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ujarnya.
Alternatif lainnya adalah memperkuat lembaga kontrol dan pengawasan eksternal untuk memastikan bahwa program reformasi kultural, instrumental, dan struktural Polri dijalankan secara konsisten.
Namun, Bambang mengakui bahwa skema tersebut memiliki konsekuensi politik.
Kewenangan Polri akan berkurang dan hal itu tidak selalu menguntungkan penguasa.
“Kerugiannya memang Polri akan dikurangi kewenangannya dan ini tidak menguntungkan kekuasaan yang memiliki kecenderungan memanfaatkan semua sumber daya, termasuk Polri,” kata Bambang.
Selain itu, pola relasi Polri dengan parlemen juga akan berubah.
Dengan adanya kementerian keamanan, DPR tidak lagi memanggil Kapolri secara langsung terkait anggaran dan kebijakan keamanan.
“Parlemen tidak perlu lagi secara langsung memanggil Kapolri terkait anggaran maupun kebijakan keamanan, tetapi cukup pada menteri. Jadi interaksi Kapolri dengan parlemen lebih diminimalisasi,” ujar dia.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa posisi kementerian tersebut bersifat setara, bukan hierarkis.
“Posisi kementerian itu setara, sama seperti Kementerian Pertahanan dengan TNI. Panglima TNI bukan bawahan Menteri Pertahanan. Sama juga Kapolri bukan di bawah Menteri Keamanan,” kata dia.
Bukan wacana baru
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian sejatinya bukan hal baru.
Gagasan serupa pernah mencuat pada akhir 2024 setelah pelaksanaan Pilkada Serentak.
Saat itu, PDI Perjuangan secara terbuka meminta agar institusi Polri dikembalikan ke bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini menyusul hasil Pilkada Serentak 2024 di sejumlah wilayah, di mana PDI-P merasa kekalahan mereka di wilayah-wilayah tersebut disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian atau "parcok" (partai coklat).
“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, dalam jumpa pers, 28 November 2024.
Deddy juga berharap DPR RI dapat menyepakati pembatasan tugas Polri, dengan fokus pada urusan lalu lintas, patroli menjaga kondusivitas lingkungan, serta fungsi reserse dalam penegakan hukum.
“Di luar itu saya kira tidak perlu lagi. Karena negara ini sudah banyak institusi yang bisa dipakai untuk menegakkan ini," kata Deddy.
Tag: #gagasan #polri #bawah #kementerian #kembali #muncul #sempat #diusulkan