Kisah Kezia Syifa: Sukses Masuk Militer AS, tetapi Terancam Kehilangan Status WNI
Media sosial diramaikan dengan beredarnya video seorang perempuan berhijab yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS) dan berpamitan dengan keluarga sebelum berangkat tugas.
Video tersebut menampilkan momen haru seorang ibu melepas anak perempuannya, yang belakangan diketahui merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Perempuan muda dalam video itu adalah Kezia Syifa, WNI asal Tangerang, Banten, yang kini bergabung sebagai anggota Army National Guard atau Garda Nasional AS.
Kisah Kezia sontak menyita perhatian publik, tidak hanya karena usianya yang masih 20 tahun, tetapi juga karena implikasi hukum yang menyertainya.
Keluarga diaspora, tinggal di AS sejak 2023
Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang kini menetap di AS.
Bersama kedua orangtuanya, Kezia tinggal di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023.
Keluarga Kezia diketahui pindah ke AS dengan status green card atau izin tinggal tetap.
Status tersebut membuka akses legal bagi Kezia untuk melanjutkan pendidikan sekaligus memilih jalur karier, termasuk bergabung dengan militer AS.
DPR ingatkan risiko kehilangan kewarganegaraan
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, angkat bicara terkait viralnya Kezia Syifa.
Ia menekankan pentingnya memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat mengenai aspek hukum kewarganegaraan.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa ikut bergabung dengan angkatan perang negara asing dapat melanggar Undang-Undang Kewarganegaraan. Ini bukan sekadar soal pilihan profesi, tetapi menyangkut status kewarganegaraan seseorang,” kata TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2026).
TB Hasanuddin merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.
Dalam Pasal 23 huruf d disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara itu, huruf e menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
TB Hasanuddin menegaskan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak salah memahami dan menganggap bergabung dengan militer negara asing sebagai hal yang biasa atau tanpa implikasi hukum.
“Edukasi hukum harus disampaikan secara jelas, agar tidak menimbulkan preseden yang keliru di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Pimpinan Komisi I ingatkan konsekuensi hukum
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, juga mengingatkan potensi konsekuensi hukum bagi WNI yang bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.
“Tindakan bergabung tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan,” kata Dave, Jumat.
Menurut Dave, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 bertujuan menjaga loyalitas dan tanggung jawab utama setiap WNI agar tetap tertuju kepada bangsa dan negara Indonesia.
“Dalam perspektif diplomasi dan ketatanegaraan, keterlibatan WNI di militer negara lain bukan sekadar pilihan personal, melainkan menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan," ujarnya.
Dave menilai fenomena ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan.
Ia menekankan bahwa setiap WNI perlu memahami konsekuensi hukum dan politik dari keputusan bergabung dengan militer negara lain.
“Pemerintah diharapkan tidak hanya menegakkan regulasi secara konsisten, tetapi juga memperkuat komunikasi yang bersifat edukatif dan membangun, sehingga tercipta pemahaman bersama yang mendukung citra positif Indonesia di tingkat internasional,” terangnya.
Menkum bilang dilarang tanpa seizin Presiden
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan larangan WNI bergabung dalam militer negara lain selama tidak izin Presiden.
Untuk itu, ia menekankan agar keterlibatan Kezia dalam militer AS harus diverifikasi terlebih dahulu.
“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden,” kata Supratman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Supratman menegaskan, jika seorang WNI terbukti bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, maka status kewarganegaraannya otomatis hilang.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa jika keterlibatan Kezia Syifa terbukti secara hukum, pemerintah dapat menindaklanjuti dengan pencabutan dokumen kewarganegaraan.
“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” ujar dia.
Ia menambahkan, Kementerian Imigrasi berwenang melakukan pencabutan paspor dan dokumen perjalanan lainnya setelah bukti-bukti keterlibatan diperoleh secara sah.
"Makanya harus dipastikan betul soal kepastian keterlibatannya. Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” ucap dia.
Tag: #kisah #kezia #syifa #sukses #masuk #militer #tetapi #terancam #kehilangan #status