Satgas Kekerasan Seksual di Sekolah Dihapus, Mendikdasmen Ingin Pendekatan Humanis
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang disiarkan secara daring di akun YouTube Kemendikdasmen, Senin (12/1/2026)(Tangkap layar dari akun YouTube Kemendikdasmen)
13:02
22 Januari 2026

Satgas Kekerasan Seksual di Sekolah Dihapus, Mendikdasmen Ingin Pendekatan Humanis

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menghapus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di sekolah lewat Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman adn Nyaman.

Mu'ti menjelaskan, Satgas PPKS yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023  tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan itu dihapus karena Kemendikdasmen ingin mengedepankan pendekatan humanis.

"Termasuk misalnya ada masukan kenapa tidak ada lagi satgas-satgas, dan seterusnya, karena semangat dari Permendikdasmen 6 Tahun 2026 itu adalah pendekatan lebih humanis, komprehensif, dan partisipatif dengan penguatan guru sebagai guru wali," kata Mu'ti dalam rapat dengan Komisi X DPR, Rabu (21/1/2026).

Mu'ti juga mengakui bahwa Kemendikdasmen memang sengaja tidak memasukkan berbagai jenis kekerasan tersebut ke dalam Permendikdasmen terbaru.

Alasanya, ketentuan mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual terlalu detail untuk dicantumkan dalam Permendikdasmen.

Namun, dia mengeklaim akan membuat aturan pelaksanaan mengenai kekerasan seksual dan lain-lain.

"Bentuk-bentuknya apa dan sebagainya, karena itu memang sangat teknis dan dalam beberapa hal justru kalau dijelaskan detail malah dicontoh mau dilakukan. Berdasarkan evaluasi kami seperti itu. Sehingga itu tidak masuk di batang tubuh Permen, tapi nanti dalam peraturan pelaksanaannya akan tetap kita cantumkan," kata Mu'ti.

Mu'ti melanjutkan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 juga memperkuat partisipasi guru dalam proses Bimbingan Konseling (BK) meski guru itu berstatus sebagai guru mata pelajaran.

Lewat aturan tersebut, guru mata pelajaran kini harus melaksanakan tugas BK yang dihitung sebagai jam mengjar guru.

"Tugas ke-BK-an itu bagian dari tugas yang dihitung sebagai pemenuhan jam mengajar. Sehingga tidak ada lagi cerita-cerita lama, misalnya murid berantem, gurunya mendiamkan, karena itu dihitung sebagai pemenuhan jam mengajar," ujar dia.

Penjelasan ini disampaikan Mu'ti menjawab peertanyaan anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf yang mempersoalkan perubahan nomenklatur dalam penanganan kekerasan di sekolah.

Politikus Partai Nasdem ini mempersoalkan judul aturan yang tidak mengandung diksi 'kekerasan seksual' dan tidak mencantumkan jenis-jenis kekerasan.

"Terjadi perubahan nomenklatur yaitu terjadinya pergeseran kerangka dari rezim kekerasan, dengan klasifikasi seperti kekerasan seksual dan seterusnya, itu diganti dengan istilah budaya di sini, yang menitikberatkan pada tata tertib, etika, pembiasaan nilai, dan penanganan pelanggaran secara kolaboratif," ujar Furtasan.

Tag:  #satgas #kekerasan #seksual #sekolah #dihapus #mendikdasmen #ingin #pendekatan #humanis

KOMENTAR