216.237 Calon Jemaah Haji Dinyatakan Memenuhi Syarat Kesehatan
Jamaah calon haji Indonesia bersiap menaiki bus Shalawat seusai beribadah di Terminal Syib Amir, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Pemerintah Indonesia pada musim haji 1445/ 2024 M menyiapkan total 450 bus Shalawat di Makkah yang melayani jamaah dari titik akomodasi atau pemondokan menuju terminal Syib Amir dan Jiad di kawasan Masjidil Haram, dengan 76 halte, dan 22 rute. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.( ANTARA FOTO/Sigid Kurniaw
17:14
21 Januari 2026

216.237 Calon Jemaah Haji Dinyatakan Memenuhi Syarat Kesehatan

- Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan, sebanyak 220.283 calon jemaah haji reguler maupun khusus asal Indonesia telah menjalani kesehatan.

Hasilnya, 216.237 calon jemaah haji reguler asal Indonesia telah memenuhi syarat kesehatan atau istithaah.

Hal tersebut disampaikan Gus Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H atau 2026, Rabu (21/1/2026).

"Istithaah untuk reguler ada 216.237 (memenuhi syarat), sementara jemaah haji khusus yang istitha'ah 13.485," ujar Gus Irfan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Sedangkan 704 calon jemaah haji reguler dan 134 calon jemaah haji khusus masih dievaluasi terkait syarat kesehatannya.

"Sementara yang masih dalam proses ada 2.207, sementara khusus ada 991," ujar Gus Irfan.

1.135 Calon Jemaah Haji Tidak Penuhi Syarat Kesehatan

Istithaah adalah pemeriksaan kesehatan yang diberlakukan sebelum calon jemaah haji berangkat ke Tanah Suci.

Tujuannya untuk memastikan jemaah mampu melakukan aktivitas berat di Tanah Suci tanpa membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Gus Irfan menjelaskan, dari total 220.283 calon jemaah haji yang menjalani tes kesehatan, 1.135 orang dinyatakan tidak memenuhi istithaah.

Calon jemaah yang batal berangkat karena tidak memenuhi syarak kesehatan bisa digantikan oleh keluarganya, baik anak maupun istrinya.

"Kalau yang tidak istitha'ah, walaupun sudah masuk dalam berhak pelunasan, kalau memang sudah tidak mungkin diperbaiki, ya batal. Batal itu bisa digantikan kepada keluarga atau anak atau istrinya," kata Gus Irfan usai rapat.

Jamaah calon haji mengikuti manasik di Alun-alun Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (4/5/2024). Manasik haji tersebut untuk membantu jemaah memahami urutan dan tata cara pelaksanaan ibadah haji dimana berdasarkan data Kementerian Agama Jombang ada sebanyak 1.169 calon jamaah haji yang akan diberangkatkan pada 27 Mei 2024, satu orang diantaranya gagal berangkat karena meninggal dunia. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wpa.ANTARA FOTO/Syaiful Arif Jamaah calon haji mengikuti manasik di Alun-alun Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (4/5/2024). Manasik haji tersebut untuk membantu jemaah memahami urutan dan tata cara pelaksanaan ibadah haji dimana berdasarkan data Kementerian Agama Jombang ada sebanyak 1.169 calon jamaah haji yang akan diberangkatkan pada 27 Mei 2024, satu orang diantaranya gagal berangkat karena meninggal dunia. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wpa.

Daftar Penyakit yang Bisa Gagalkan Keberangkatan

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 447 jemaah asal Indonesia meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.

Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 62,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki. Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.

Selanjutnya, mayoritas jemaah haji yang meninggal dunia adalah lanjut usia (lansia), yakni sebesar 64,88 persen atau 290 jemaah. Lalu, 35,12 persen atau 157 jemaah haji lainnya yang meninggal dunia berusia di antara 41 sampai 64 tahun.

Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mengimbau calon jemaah haji 2026 untuk memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk dapat berangkat ke Tanah Suci.

Salah satu syarat kesehatan bagi calon jemaah haji asal Indonesia adalah tidak mengidap penyakit yang masuk dalam daftar yang telah dirilis oleh Kemenhaj. Berikut daftar penyakit yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk ibadah haji 2026:

  • Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, dan penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
  • Penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
  • Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
  • Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
  • Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi.
  • Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol.
  • Diabetes melitus tidak terkontrol.
  • Penyakit autoimun yang tidak terkendali.
  • Epilepsi dan stroke.
  • Gangguan mental berat.

Tag:  #216237 #calon #jemaah #haji #dinyatakan #memenuhi #syarat #kesehatan

KOMENTAR