RUU Masyarakat Adat Akan Atur Pengakuan hingga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat
Draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) bakal mengatur kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan, hingga pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat (MHA).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat memaparkan draf awal RUU MHA hasil penyusunan yang terdiri atas 16 bab dan 55 pasal dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu (21/1/2026).
“Isu pertama yang kita angkat adalah tentang pengakuan masyarakat hukum adat, karena memang dari Undang-Undang Dasar sendiri itulah yang dikehendaki terkait yang diatur dengan undang-undang,” kata Bayu.
“Kita mengatur tentang keberadaan pengakuan tersebut tetap membuka ruang evaluasi, apakah syarat-syarat itu masih tetap kemudian dipenuhi,” ujar dia.
Dalam draf tersebut, pengakuan MHA diberikan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui panitia masyarakat hukum adat.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui panitia masyarakat hukum adat memberikan pengakuan MHA melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi serta penetapannya,” kata Bayu.
Terkait evaluasi, pemerintah pusat dapat melakukan evaluasi pertama terhadap MHA 25 tahun setelah penetapan dan selanjutnya dievaluasi setiap 10 tahun.
“Kami menganggap 25 tahun waktu yang cukup untuk melihat apakah masih eksis, kriteria masih dipenuhi, sehingga pengakuan itu masih layak,” ucapnya.
Selain itu, RUU MHA juga akan mengatur secara perinci hak dan kewajiban masyarakat hukum adat.
Dia mengatakan, MHA memiliki hak atas wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, serta lingkungan hidup.
“Ini tentu juga sejalan dengan berbagai konvensi-konvensi hak asasi manusia yang kami juga lihat, termasuk hak ekonomi sosial budaya,”kata Bayu.
Di sisi lain, MHA juga memiliki kewajiban, antara lain menjaga keutuhan wilayah adat, melestarikan budaya, memelihara kelestarian lingkungan hidup, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Draf RUU MHA juga mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap MHA yang telah ditetapkan.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan perlindungan terhadap MHA yang telah ditetapkan meliputi wilayah adat, kompensasi atas hilangnya hak MHA, pengembangan budaya dan kearifan lokal, peningkatan taraf hidup MHA, dan perlindungan hukum,” kata Bayu.
Selain itu, pemerintah juga diwajibkan melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan MHA dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan adat istiadat.
Kemudian, RUU MHA turut mengatur pembagian tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk pembentukan lembaga adat serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Dalam hal penyelesaian sengketa, RUU MHA mengatur mekanisme penyelesaian sengketa baik secara internal, antarmasyarakat hukum adat, maupun antara MHA dengan pihak lain.
“Kita coba mekanisme itu kita atur di dalam RUU ini,” kata dia.
Selain itu, draf RUU MHA juga memuat pengaturan mengenai sistem informasi terpadu masyarakat hukum adat yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun diwajibkan menyediakan anggaran untuk pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Terakhir, RUU MHA juga mengatur cara dan bentuk partisipasi masyarakat dalam seluruh tahapan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Tag: #masyarakat #adat #akan #atur #pengakuan #hingga #pemberdayaan #masyarakat #hukum #adat