Ketika Perlindungan Wartawan Menjadi Perintah Konstitusi…
- Selama lebih dari dua dekade, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berdiri sebagai satu kalimat sederhana: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."
Kalimat itu terdengar tegas. Namun, bagi banyak wartawan, maknanya kerap terasa samar.
Di lapangan, perlindungan hukum tidak selalu hadir ketika dibutuhkan.
Wartawan masih bisa dipanggil aparat karena liputan, dipaksa menghapus dokumentasi, diseret ke proses pidana, atau digugat secara perdata akibat karya jurnalistik yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan publik.
Norma yang seharusnya melindungi justru kerap gagal memberi rasa aman.
Persoalan ini akhirnya sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan sebagai perdebatan normatif semata, melainkan sebagai respons atas pengalaman nyata kerja jurnalistik yang berhadapan langsung dengan kekuasaan.
Permohonan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang diwakili oleh saya sendiri, Irfan Kamil, selaku Ketua Umum, bersama Ponco Sulaksono selaku Sekretaris Jenderal, serta Rizki Suryarandika, wartawan Republika, sebagai Pemohon lainnya.
Kami mempersoalkan satu frasa yang selama ini terdengar tegas, tetapi kerap rapuh dalam praktik: perlindungan hukum.
Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan bahwa Pasal 8 UU Pers hanya menyatakan adanya perlindungan hukum tanpa memberikan penjelasan mengenai bentuk, batas, dan mekanisme perlindungan tersebut.
Ketidakjelasan norma ini berdampak langsung pada kerja jurnalistik di lapangan.
Wartawan kerap berhadapan dengan laporan pidana, gugatan perdata, atau tindakan intimidatif atas karya jurnalistiknya, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Dalam proses pengujian ini, kami didampingi oleh Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum, advokat dengan segudang pengalaman beracara di Mahkamah Konstitusi yang menangani perkara ini secara pro bono.
Untuk menguatkan permohonan, Iwakum juga menghadirkan Albert Aries, ahli hukum pidana, yang memberikan keterangan sebagai ahli secara pro bono.
Dalam keterangannya di hadapan Mahkamah, Albert menjelaskan bahwa perlindungan wartawan harus dipahami sebagai perlindungan fungsional atas kerja jurnalistik, bukan sebagai hak istimewa atau privilese profesi.
Menurut Albert, karya jurnalistik merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Karena itu, sengketa yang bersumber dari pemberitaan pers seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan korektif sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Selain keterangan ahli, Iwakum juga menghadirkan Muhammad Adimaja, seorang pewarta foto yang pernah menjadi korban intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam persidangan, Adimaja menceritakan pengalamannya saat meliput demonstrasi dan menghadapi tindakan intimidatif dari aparat.
Pengalaman tersebut dihadirkan sebagai gambaran konkret bahwa wartawan di lapangan masih sangat rentan terhadap tekanan, meskipun sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Mahkamah Konstitusi turut mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Dewan Pers, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ketiganya pada prinsipnya menekankan pentingnya menempatkan UU Pers sebagai rezim hukum utama dalam penyelesaian sengketa pers.
Sementara itu, Pemerintah hadir dalam persidangan melalui perwakilan Kementerian Hukum serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan pandangan resmi negara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memberikan keterangan sebagai pembentuk undang-undang dalam perkara ini.
Jawaban atas keresahan perlindungan hukum bagi jurnalis yang diperjuangkan Iwakum akhirnya datang melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, putusan yang menandai perubahan penting dalam cara negara memandang kerja jurnalistik.
Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
Mengakhiri Tafsir Kabur Perlindungan Wartawan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Iwakum.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
Dalam tafsirnya, Mahkamah menyatakan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh dilakukan secara serta-merta.
Upaya hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2025).
Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan wartawan bukan sekadar norma deklaratif, melainkan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat negara.
Pers sebagai Pilar Negara Hukum Demokratis
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyebut Pasal 8 UU Pers sebagai norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap kebebasan pers.
Menurut Guntur, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental.
Norma tersebut harus dimaknai sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk menyatakan pendapat serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
Fungsi strategis pers, kata Guntur, menjadikan wartawan sebagai elemen penting dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara.
Karena itu, perlindungan terhadap wartawan bukanlah privilese, melainkan kebutuhan demokrasi.
Perlindungan yang Melekat Sejak Liputan Dimulai
Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan melekat pada setiap tahapan kerja jurnalistik—mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada publik.
Selama seluruh rangkaian tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai subyek hukum yang dengan mudah dikenai sanksi pidana, gugatan perdata, atau tindakan kekerasan dan intimidasi.
Guntur menegaskan, Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai safeguard norm, norma pengaman, agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun intimidasi, baik oleh aparat negara maupun masyarakat.
UU Pers sebagai Pintu Utama Penyelesaian Sengketa
Putusan ini sekaligus memperjelas satu prinsip penting: sepanjang suatu pemberitaan merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah, rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers.
Hukum pidana dan perdata tidak dihapuskan, tetapi tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam menyelesaikan sengketa pers.
Sanksi pidana dan gugatan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional, setelah mekanisme yang diatur dalam UU Pers terbukti tidak atau belum dijalankan.
Tanpa pemaknaan tersebut, Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers justru berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi wartawan, sesuatu yang bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan
Putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 UU Pers menjadi angin segar bagi dunia jurnalistik.
Putusan ini dinilai memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut positif putusan uji materi yang diajukan oleh Iwakum.
Menurutnya, putusan tersebut layak didukung lantaran sejalan dengan upaya memperkuat kemerdekaan pers.
"Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers," kata Komaruddin kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Di sisi lain, Komaruddin menjelaskan, Dewan Pers saat ini telah memiliki nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait perlindungan wartawan dan penanganan sengketa pemberitaan.
"Ke depan akan kami fungsikan seoptimal mungkin utk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian terjadinya kriminilisasi dan teror terhadap jurnalis," imbuhnya.
Tag: #ketika #perlindungan #wartawan #menjadi #perintah #konstitusi