Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
- Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim didakwa korupsi pengadaan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara Rp2,1 triliun.
- Tim Nadiem membangun narasi isu kesehatan dan perlakuan tidak manusiawi selama proses persidangan di Jakarta Pusat.
- Saksi Jumeri mengungkap kebijakan pengadaan diramu menteri dan staf khusus, sementara saksi kunci Jurist Tan masih buron.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim (NM) sebagai terdakwa kembali menjadi sorotan.
Sejumlah isu muncul ke publik, mulai dari narasi mengenai kesehatan Nadiem yang menurun yang diklaim akibat higienitas di tahanan sehingga harus menjalani proses operasi.
Kemudian, adanya narasi 'tak manusiawi' yang dinilai dilakukan oleh pihak Kejaksaan dengan menghalangi Nadiem untuk memberikan pernyataan kepada media, setelah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, pihak Nadiem juga mengancam akan melaporkan hakim yang tak memperbolehkan merekam sidang di meja pengacara hingga saksi Jumeri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Saksi Jumeri dalam persidangan mengungkap istilah 'Kopi Hitam', di mana kebijakan pengadaan disebut sudah 'diramu'oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan eselon secara substansial.
Mantan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menilai bahwa narasi tersebut sengaja dibangun, karena pihak Nadiem belum siap melawan jaksa dalam persidangan.
"Karena yang diangkat aspek non-hukum sehingga terkesan mengiba-iba kepada hakim, ini bukan materi pokok perkara," kata Kamilov dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026) lalu.
Ia pun meminta agar jaksa tetap fokus dan profesional dalam pembuktian perkara tersebut di persidangan. Kamilov meminta agar JPU tak terpengaruh akan narasi yang beredar di media sosial.
"JPU tetap fokus dan profesional saja membedah kasus ini dipersidangan, jangan terganggu upaya-upaya yang remeh temeh dilakukan pihak NM," katanya.
Menurutnya, kehadiran mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan yang saat ini tengah buron penting, sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Chromebook yang merugikan negara Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dianggap tidak diperlukan.
Menanggapi pernyataan Jumeri, Kamilov menduga bahwa kejahatan tersebut telah dirancang oleh Jurist Tan. Untuk itu, ia meminta agar pihak JPU segera menghadirkan Jurist Tan dalam persidangan.
"Dapat diduga ini kejahatan yang dirancang oleh tim NM (staf khusus) oleh sebab itu yang bersangkutan menjadi target DPO Kejaksaan, menjadi saksi kunci atau mahkota dalam peristiwa hukum tersebut," katanya.
"Hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan, agar kasus ini terang benderang bukan di ruang gelap," tambahnya.
Ia menilai bahwa adanya upaya pelaporan terhadap saksi Jumeri merupakan strategi Nadiem dalam proses dipersidangan untuk menjatuhkan psikologi lawan.
"Agar fokus perkara yang dimunculkan medsos hanya 'bunga-bunga perkara' saja, bukan substansial kasusnya yang selama ini dibaca masyarakat netizen," kata dia.
Tag: #pengamat #nilai #pengacara #nadiem #siap #hadapi #jaksa #alasannya