Menanti Hasil Kerja Komisi Reformasi Polri
BERDASARKAN informasi terbaru—terhitung sejak awal dibentuk pada 7 November 2025—Komisi Percepatan Reformasi Polri dilaporkan telah menuntaskan mandat utamanya dan bersiap menyerahkan hasil kerja kepada Presiden.
Namun, karena komisi ini bersifat ad hoc, akhir masa kerjanya secara substantif tidak berhenti pada penyerahan dokumen, melainkan pada sejauh mana rekomendasi strategis itu diterima, diputuskan, dan dijalankan oleh Presiden sebagai otoritas politik tertinggi dalam sistem pemerintahan.
Di titik inilah publik menaruh harapan sekaligus kehati-hatian. Reformasi kepolisian bukan sekadar soal merumuskan gagasan, melainkan memastikan gagasan itu bertransformasi menjadi kebijakan yang operasional dan berdampak.
Komisi telah menyusun rekomendasi komprehensif dalam 10 buku, merangkum aspirasi masyarakat serta hasil kajian internal.
Sedikitnya delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) diusulkan untuk direvisi sebagai fondasi pembenahan jangka panjang.
Ini menunjukkan bahwa problem Polri tidak hanya berada pada tataran perilaku individual, tetapi juga pada arsitektur regulasi dan tata kelola kelembagaan.
Baca juga: Salah Kaprah Pajak Mobil-Motor Listrik
Di antara pokok-pokok bahasan yang diangkat komisi mencerminkan isu-isu mendasar dalam reformasi sektor keamanan:
Pertama, soal kedudukan Polri dan jabatan Kapolri yang berada langsung di bawah Presiden. Secara konstitusional, desain ini menempatkan Polri dalam orbit kekuasaan eksekutif, yang di satu sisi menjamin kendali sipil, tetapi di sisi lain berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan tanpa pengawasan yang memadai.
Kedua, mekanisme pemilihan Kapolri yang melibatkan Presiden dan DPR sejatinya adalah bentuk checks and balances, tetapi praktiknya kerap terjebak dalam kompromi politik yang belum tentu sejalan dengan agenda reformasi institusional.
Ketiga, dan ini menjadi titik krusial, adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal.
Dalam perspektif civilian oversight, keberadaan lembaga pengawas sipil bukan pelengkap administratif, melainkan pilar utama dalam memastikan akuntabilitas kepolisian.
Tanpa pengawasan eksternal yang independen, reformasi internal Polri berisiko terjebak dalam self correcting mechanism yang lemah—dimana institusi mengawasi dirinya sendiri dengan standar yang tidak selalu transparan bagi publik.
Keempat, isu penugasan anggota Polri di jabatan sipil kembali mengemuka. Dalam kerangka negara hukum demokratis, perlu ada batas yang tegas antara fungsi keamanan dan fungsi sipil.
Tumpang tindih peran tidak hanya berpotensi mengaburkan profesionalitas, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan. Oleh karena itu, sinkronisasi antara Undang-Undang Polri, Undang-Undang ASN, dan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi prasyarat mutlak.
Menguatnya Wacana Reformasi Polri
Urgensi reformasi ini tidak lahir dalam ruang hampa.
Dalam beberapa tahun terakhir, publik disuguhi rentetan kasus yang melibatkan aparat kepolisian, mulai dari dugaan keterlibatan perwira dalam jaringan narkoba, kekerasan yang berujung kematian warga sipil, hingga fenomena “polisi tembak polisi” dan praktik backing ilegal.
Peristiwa-peristiwa tersebut bukan sekadar anomali, melainkan indikator adanya persoalan struktural dan kultural dalam tubuh Polri.
Dalam kajian teori sosial, kondisi ini dapat dibaca melalui perspektif street-level bureaucracy sebagaimana dikemukakan Michael Lipsky. Aparat di lapangan memiliki diskresi yang besar dalam menjalankan tugasnya.
Tanpa pengawasan yang efektif, diskresi itu mudah bergeser menjadi deviasi.
Di sisi lain, sudah menjadi kenyataan politik bahwa pengawasan tidak cukup bersifat internal (horizontal), tetapi harus diperkuat dengan akuntabilitas vertikal kepada publik melalui mekanisme pengawasan sipil yang independen.
Di sinilah pendekatan civilian oversight (pengawasan sipil) menemukan relevansinya. Reformasi Polri tidak cukup bertumpu pada pembenahan regulasi dan rotasi jabatan, tetapi harus menyentuh relasi antara negara, aparat, dan warga.
Kepolisian dalam kerangka democratic policing adalah institusi sipil bersenjata yang legitimasinya bergantung pada kepercayaan publik. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, legitimasi itu akan terus tergerus.
Pada titik iniliah penguatan Kompolnas, misalnya, tidak boleh berhenti pada perluasan kewenangan normatif, tetapi juga harus disertai dengan independensi struktural, kapasitas investigatif, serta akses terhadap data dan proses internal Polri.
Bahkan, dalam praktik terbaik di berbagai negara, pengawasan sipil mencakup mekanisme pengaduan publik yang efektif, audit independen, hingga keterlibatan masyarakat dalam evaluasi kinerja kepolisian.
Dokumen hasil kerja komisi yang akan diserahkan kepada Presiden menjadi momentum penting.
Presiden tidak hanya dihadapkan pada pilihan administratif untuk menerima atau menunda, tetapi pada keputusan politik yang menentukan arah reformasi Polri ke depan.
Apakah rekomendasi tersebut akan dijadikan pijakan untuk membangun kepolisian yang transparan dan akuntabel, atau justru berhenti sebagai arsip kebijakan yang tidak pernah benar-benar dijalankan?
Rencana reformasi internal yang ditargetkan berjalan hingga 2029 menunjukkan adanya kesadaran bahwa perubahan tidak bisa instan.
Baca juga: Dari Washington ke Jakarta: Peringatan Keras Purbaya tentang Biaya Logistik 23 Persen
Namun, tanpa desain pengawasan sipil yang kuat, roadmap tersebut berisiko kehilangan daya dorong.
Reformasi yang berkelanjutan membutuhkan external pressure yang konsisten—dan di sinilah peran publik serta lembaga pengawas sipil menjadi tak tergantikan.
Akhirnya, menanti hasil kerja Komisi Reformasi Polri bukan sekadar menunggu penyerahan dokumen, melainkan menunggu keberanian politik untuk menata ulang relasi kekuasaan dalam institusi kepolisian.
Reformasi sejati tidak diukur dari banyaknya rekomendasi, tetapi dari sejauh mana negara bersedia membuka ruang bagi pengawasan publik.
Tanpa itu, reformasi hanya akan menjadi mimpi yang adir setiap krisis, namun menghilang tanpa jejak perubahan yang mendasar.