OJK Ungkap Hasil Pertemuan dengan MSCI, Reformasi Pasar Modal Diapresiasi
Otoritas Jasa Keuangan mengungkap hasil pertemuan dengan Morgan Stanley Capital International setelah penundaan rebalancing saham Indonesia pada Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut pertemuan berlangsung pekan lalu. Suasana diskusi berjalan konstruktif dan menghasilkan respons positif.
“Jadi puji syukur kami di seminggu lalu ya, sudah bertemu langsung dengan pimpinan MSCI. Kemudian juga dengan para analisnya. Lalu dalam pertemuan itu, seperti juga yang kemudian dilanjutkan dengan announcement ya dari MSCI, itu sangat baik, konstruktif, dan positif,” ujar Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Rebalancing MSCI: Ancaman atau Peluang?
MSCI mengakui sejumlah kemajuan reformasi pasar modal. Langkah ini dijalankan OJK bersama Bursa Efek Indonesia dalam beberapa bulan terakhir.
Reformasi tersebut diarahkan untuk menjawab catatan dari penyedia indeks global. MSCI menjadi salah satu rujukan utama.
“Mereka menyampaikan acknowledgement atau pengakuan atas berbagai progres dan capaian dari agenda-agenda utama awal reformasi integritas di pasar modal kita. Tentu yang dalam hal ini terkait langsung dengan catatan dan ekspektasi dari indeks provider global, termasuk MSCI,” paparnya.
Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian ialah transparansi kepemilikan saham. Aturan ini mencakup kepemilikan di atas 1 persen.
OJK memastikan seluruh ketentuan tersebut telah rampung pada Maret 2026.
OJK juga memperkenalkan indikator High Shareholding Concentration. Indikator ini mengidentifikasi saham dengan kepemilikan terkonsentrasi.
Hingga awal April 2026, terdapat sembilan saham dalam kategori tersebut. Sejumlah saham itu juga tercatat dalam indeks MSCI.
Baca juga: MSCI Tunda Rebalancing, Pasar RI Terhindar Outflow Rp 120 Triliun, Ketidakpastian Membayangi
Hasan menyebut data tersebut akan digunakan MSCI. Saham dengan konsentrasi tinggi berpotensi dikecualikan dari perhitungan indeks.
OJK turut memperluas transparansi data investor. Klasifikasi investor diperluas dari sembilan menjadi 39 kategori.
Langkah ini memberi gambaran lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham.
Klasifikasi yang lebih detail memudahkan penyedia indeks dalam menghitung komponen free float.
OJK juga menerbitkan regulasi baru terkait free float. Batas minimum dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap.
Ke depan, OJK dan MSCI akan melanjutkan pembahasan teknis. Fokus diskusi mencakup penyederhanaan dan pengolahan data.
Langkah ini bertujuan memudahkan penggunaan data dalam perhitungan indeks global.
MSCI dijadwalkan melakukan evaluasi indeks pada 12 Mei 2026. Evaluasi ini menjadi bagian dari rebalancing triwulanan.
OJK berharap hasil reformasi mulai tercermin dalam penilaian tersebut.
Evaluasi lanjutan akan dilakukan pada Juni. Proses ini meninjau klasifikasi pasar secara periodik.
MSCI akan menilai posisi Indonesia dalam kategori pasar global. Penilaian didasarkan pada sejumlah indikator.
OJK berharap Indonesia tetap berada dalam kelompok emerging market. Penilaian ini sejalan dengan karakteristik pasar domestik.
Tag: #ungkap #hasil #pertemuan #dengan #msci #reformasi #pasar #modal #diapresiasi