Pemerintah Pusat Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Banyak daerah yang terdampak kebijakan pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun ini. Namun, baru-baru ini, pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana TKD ke tiga provinsi yang nilainya mencapai Rp 10,6 triliun. Ketiganya di antaranya, Provinsi Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menuturkan, kebijakan itu bertujuan untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut. Dengan kebijakan itu, TKD untuk provinsi serta kabupaten maupun kota yang ada di sana, akan disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi.
''Presiden sudah memutuskan bahwa seluruh provinsi, kabupaten maupun kota di Aceh, Sumut, dan Sumbar, dana TKD-nya akan disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, angkanya mencapai Rp 10,6 triliun,'' terang Tito melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Tito, pemerintah pusat berkomitmen penuh mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di tiga wilayah tersebut. Berbagai sumber daya nasional juga telah dimobilisasi, mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Pendidikan, sektor kesehatan, hingga dukungan TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas.
Meski demikian, Tito menegaskan pentingnya gotong royong antara pemerintah pusat dan daerah. Pengembalian TKD diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah agar mampu bergerak cepat.
''Tapi, daerah juga harus bergerak. Oleh karena itu, supaya mereka (daerah) kuat, anggarannya ditambah,'' ujarnya.
Dia juga menegaskan, agar dana TKD itu tidak disalahgunakan. Menurutnya, penyelewengan anggaran bencana merupakan pelanggaran hukum sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan masyarakat.
''Itu pidana, tanggung jawab kepada Tuhan, dan sama saja menari di atas penderitaan rakyat. Enggak boleh,'' tegasnya.
Adapun rincian pengembalian TKD tersebut yakni Rp 1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota, Rp 6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp 2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota. Dana itu dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah, antara lain perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, serta pembersihan wilayah terdampak.
Tito memastikan seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut menerima pengembalian TKD secara utuh, meski tidak semuanya terdampak langsung bencana. Dampak sosial dan ekonomi, kata dia, dirasakan secara luas.
Dia menargetkan proses transfer dana dapat dimulai awal pekan ini melalui koordinasi Kemendagri dan Kementerian Keuangan. ''Saya harap Senin sudah bisa ditransfer,'' ujarnya
Tag: #pemerintah #pusat #kembalikan #triliun #untuk #aceh #sumut #sumbar