Nadiem Cecar Eks Anak Buah: Dari 11 Menteri, Siapa Paling Berintegritas?
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mencecar mantan anak buahnya, yakni eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Hamid Muhammad yang pernah memuji kinerja Nadiem saat masih menjabat menteri.
Nadiem bertanya saat mendapat kesempatan untuk bertanya langsung pada Hamid yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Awalnya, Nadiem menyinggung soal Hamid yang menjabat sejak awal Kemendikbud berdiri.
Hamid mengatakan, dia sudah bekerja di bawah 11 menteri.
“Sudah berapa menteri Pak Hamid bekerja? Di masa Pak Hamid, Pak Hamid dari dari awal sudah di Kemdikbud benar?” tanya Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
“11 Menteri, Pak,” jawab Hamid.
Kemudian, Nadiem menyinggung soal acara perpisahannya setelah purna tugas menjadi Mendikbudristek.
Saat itu, Hamid pernah mengucapkan sesuatu kepada Nadiem dengan mata berkaca-kaca.
“Apakah Pak Hamid ingat setelah kita baru mau berpisahan, apakah Pak Hamid ingat menyebut kepada saya dengan mata yang sedikit berkaca-kaca Pak Hamid bilang sama saya, ‘Belum pernah ada saya belum pernah bekerja untuk menteri di mana saya melihat begitu banyak perubahan positif untuk Indonesia,” kata Nadiem.
Dirjen GTK Kemendikbud Hamid Muhammad
Hamid mengaku ingat pernah mengucapkan itu kepada Nadiem.
Kemudian, Nadiem meminta Hamid menjelaskan kenapa dia berbicara seperti itu.
Hamid mengaku, ucapan itu tidak terlepas dari kinerja Nadiem selaku menteri.
“Pertama karena di masa pandemi yang begitu sulit ya kita masih bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sangat signifikan, bahkan ada 26 apa kebijakan yang itu bisa dilaksanakan dengan dengan baik ini,” jelas Hamid.
Hamid pun menyebutkan beberapa program unggulan yang saat itu berjalan.
Salah satunya, pelatihan guru yang bisa dilakukan secara online sehingga menghemat banyak biaya.
Adapun, Nadiem meminta Hamid menyebut siapa menteri terbaik yang pernah disaksikannya.
“Dari 11 menteri yang Pak Hamid pernah alami, siapa menteri yang menurut Pak Hamid punya integritas tertinggi?” tanya Nadiem.
Pertanyaan dari Nadiem ini mendapat respons dari jaksa yang menyatakan keberatan.
Menurut jaksa, pertanyaan itu sudah berupa pendapat.
Dan, Hamid pun mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan Nadiem.
Kemudian, Nadiem beralih pada serangkaian pertanyaan dengan jawaban "ya" atau "tidak".
“Apakah saya pernah meminta Pak Hamid melakukan apa pun yang melawan hukum?” tanya Nadiem
“Tidak,” jawab Hamid.
“Apakah Pak Hamid pernah mencurigai saya punya masalah integritas selama menjadi menteri?” tanya Nadiem lagi.
“Tidak,” jawab Hamid singkat.
Lalu, pertanyaan terakhir dari Nadiem, “Apakah Pak Hamid merasa integritas saya sangat kuat?”
Hamid kembali menjawab singkat, “Iya”.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #cecar #anak #buah #dari #menteri #siapa #paling #berintegritas