Sidang Nadiem, Eks Dirjen Ungkap Spesifikasi Pengadaan TIK Dikunci di Chromebook
Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan, pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di kementerian telah dikunci pada spesifikasi produk berbasis Chrome sebelum pengadaan dilaksanakan.
Hal ini terungkap ketika Jumeri menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Apakah Permendikbud 5 tahun 2021 lalu ada program namanya TKDN 40 persen itu adalah penguncian atau pengkondisian yang sebenarnya mengarahkan kepada perusahaan-perusahaan tertentu?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Jumeri membenarkan, pengadaan itu sudah terkunci pada Chromebook dan sejumlah perusahaan.
Hal ini disebabkan syarat pengadaan hanya dapat dipenuhi oleh beberapa perusahaan.
“Karena di Permen sudah dikunci bahwa harus pakai Chrome OS dan Chromebook,” jawab Jumeri.
“Yang kedua harus ada TKDN 40 persen. Setahu saya waktu itu hanya ada dua atau tiga perusahaan yang bisa memenuhi TKDN 40 persen itu,” ujar dia melanjutkan.
Jumeri mengaku tidak ingat persis perusahaan mana saja yang dapat mengikuti pengadaan.
Jaksa pun membacakan beberapa nama yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya ingatkan ya, ada nama perusahaannya PT Tera Data Chromebook Axioo, di keterangan saudara poin 17. Benar?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Jumeri.
Selain itu, ada juga perusahaan PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk.
Namun, Jumeri mengaku tidak tahu persis siapa saja perusahaan yang memenangkan tender karena dia tidak mengikut perkembangan pengadaan.
Dalam dakwaan, dua perusahaan ini disebut menerima keuntungan, yaitu PT Tera Data Indonesia (AXIOO) dengan keuntungan sebesar Rp 177,4 miliar dan PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41,1 miliar.
Kasus korupsi Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #sidang #nadiem #dirjen #ungkap #spesifikasi #pengadaan #dikunci #chromebook