Kejahatan ''Love Scamming'': Pelaku dari China, Sasar WN Korsel, Beroperasi di Indonesia
- Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 26 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu WNA asal Vietnam karena menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan kejahatan siber bermodus love scamming.
Mereka beroperasi secara terorganisir dan lintas lokasi di beberapa tempat seperti Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.
"Mereka ditangkap di beberapa daerah perumahan atau klaster elite di daerah Tangerang, Jakarta Utara, Penjaringan, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan. Operasinya di situ," kata Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto, dalam jumpa pers, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, para pelaku tidak menyasar warga negara Indonesia (WNI), melainkan WNA asal Korea Selatan.
Pemilihan korban tersebut dilatarbelakangi anggapan para pelaku bahwa tindakan mereka tidak dapat diproses secara pidana, baik di negara mereka.
"Apabila mereka melakukan kegiatan seperti ini di negaranya, mereka akan dijatuhi hukuman pidana yang cukup berat. Maka dari itu, mereka melakukan di wilayah Indonesia," ucap Arief.
"Dan korbannya pun bukan warga negara Indonesia. Karena kalau korbannya warga negara Indonesia, berarti mereka bisa diproses hukum di Indonesia. Sedangkan (ini) korbannya adalah warga negara asing yang sampai sekarang belum ada pengaduan," ujar dia.
Namun, berdasarkan hasil digital forensik, penegak hukum menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan daring.
Para pelaku diketahui berada di Indonesia dalam waktu yang bervariasi dan datang secara bergantian.
Mereka keluar-masuk Indonesia secara periodik, dengan peran dan pelaku yang silih berganti.
"Dan biasanya mereka semua berwarga negara Cina dan berjenis kelamin pria. Tetapi, mereka menggunakan Hello GPT (teknologi AI) tadi, seolah-olah mereka adalah wanita," ungkap dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menuturkan, penangkapan ini dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada 8–16 Januari 2026.
Pada 8 Januari 2026, Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan pengawasan di kawasan perumahan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dalam kegiatan ini, tim menangkap 14 WNA, terdiri atas 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan 1 warga negara Vietnam.
Operasi dilanjutkan pada 10 Januari 2026. Pada hari itu, tim menangkap 7 WNA RRT di dua lokasi berbeda.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2026, penegak hukum kembali menangkap 4 WNA RRT di kawasan perumahan yang berbeda di Kabupaten Tangerang.
Dua di antaranya merupakan WNA yang terdaftar dalam Subject of Interest (SOI).
Dari penangkapan ini, tim memeriksa asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di sejumlah lokasi tersebut.
"(Hasil pemeriksaan) lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh warga negara RRT dengan inisial ZK, yang dibantu oleh ZH, ZJ, BZ, dan CZ," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan terungkap adanya pembagian peran yang jelas dalam jaringan tersebut.
ZK berperan sebagai pemimpin jaringan, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ bertindak sebagai pengendali operasional hingga pelaksana di lapangan.
Seluruh aktivitas dilakukan secara tertutup di lokasi yang jauh dari keramaian dengan menggunakan perangkat komunikasi seperti telepon genggam, komputer, dan laptop.
Modus operandi sindikat kejahatan siber ini dimulai dengan menyasar korban warga negara asing yang menetap di luar Indonesia, terutama warga negara Korea Selatan.
Para pelaku kemudian mengumpulkan data dan nomor calon korban untuk dihubungi.
Selanjutnya, mereka menghubungi korban melalui aplikasi Telegram dan aplikasi lain yang terhubung dengan sistem kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), yakni aplikasi Hello GPT, yang berfungsi membalas pesan secara otomatis.
"Kemudian selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk melakukan panggilan video dengan menunjukkan seluruh bagian tubuhnya atau sering disebut video call sex, dan pelaku merekam panggilan video call tersebut," ungkap Yuldi.
"Rekaman video tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pemerasan ataupun blackmail dengan tujuan memperoleh sejumlah uang dari korban," tambah dia.
Selain penyalahgunaan izin tinggal dengan modus kejahatan siber berupa love scamming, penegak hukum juga menemukan pelanggaran overstay dalam jangka waktu lama serta kepemilikan dokumen warga negara Indonesia (WNI) yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Pertama, seorang warga negara Tiongkok berinisial XG kedapatan memiliki KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan ijazah SMA atas nama SH.
XG tercatat melakukan overstay sejak 5 November 2020 atau hampir lima tahun.
Kedua, warga negara Tiongkok berinisial ZJ diketahui memiliki KTP atas nama Ferdiansyah.
ZJ tercatat melakukan overstay sejak 20 Oktober 2018 atau hampir delapan tahun.
"Dari semua lokasi, tim kami mengamankan barang bukti berupa ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya," tegas dia.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan pengembangan dan menindaklanjuti proses hukum keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga akan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok dalam menangani kasus ini.
Tag: #kejahatan #love #scamming #pelaku #dari #china #sasar #korsel #beroperasi #indonesia