JPU Serahkan Laporan Hasil Audit di ke Kubu Nadiem dalam Sidang
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan laporan hasil audit terkait nilai kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kepada tim pengacara eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Hal ini dilakukan berdasarkan perintah hakim dalam putusan sela pada sidang lalu.
“Sebelum kita lanjutkan pembuktian, sebagaimana majelis hakim sudah menyampaikan ke sidang sebelumnya untuk laporan hasil audit untuk segera disampaikan kepada penasehat hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ketua Tim JPU Roy Riady mengatakan, pihaknya akan menyerahkan dokumen yang diperintahkan hakim.
“Kami serahkan di hadapan persidangan ini, berdasarkan perintah dalam putusan sela. Walaupun, dalam aturan tidak ada kewajiban kami untuk melakukan itu. Terima kasih yang mulia,” kata Roy.
Kemudian, Roy maju ke depan meja majelis hakim sambil membawa sebuah dokumen dengan sampul berwarna pink.
Dokumen itu terlihat tebal. Laporan hasil audit ini ditunjukkan ke hadapan hakim ketua Purwanto.
Lalu, salah satu pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir maju ke hadapan hakim untuk melihat dokumen bersampul pink itu.
Usai ditunjukkan kepada hakim, dokumen itu diserahkan ke Dody dan dibawa kembali ke meja kubu terdakwa.
“Baik, terima kasih penuntut umum sudah menyerahkan laporan hasil audit,” kata Hakim Purwanto.
Baik Roy dan Dody masing-masing kembali ke posisi duduk mereka untuk melanjutkan persidangan.
Perintah Hakim
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada kubu terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan hukum putusan sela nota perlawanan atau eksepsi terdakwa untuk kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.
“Majelis hakim memandang perlu memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit bpkp atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” ujar Hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/5/2026).
Majelis hakim menilai, daftar barang bukti dan hasil audit ini perlu diberikan kepada terdakwa dengan mempertimbangkan asas peradilan yang adil.
Dakwaan Chromebook
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #serahkan #laporan #hasil #audit #kubu #nadiem #dalam #sidang