KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terima Aliran Suap Proyek Kabupaten Bekasi
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat (Jabar) Ono Surono di sela-sela Rakernas ke-V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/5). (Ridwan/JawaPos.com)
07:00
16 Januari 2026

KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terima Aliran Suap Proyek Kabupaten Bekasi

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, turut menerima aliran uang dari tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Sarjan (SRJ). Dugaan tersebut mengemuka usai penyidik memeriksa Ono Surono pada Kamis (15/1).

“Ini diduga diberikan oleh saudara SRJ yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek di Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/1).

KPK menduga, penerimaan uang oleh Ono Surono tidak hanya terjadi satu kali. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain dari para tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk jumlah nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” jelas Budi.

Sementara itu, Ono Surono membenarkan bahwa penyidik mendalami keterangannya terkait dugaan aliran uang suap dalam kasus ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

“Ada beberapa lah yang ditanyakan. Iya (dicecar soal aliran uang),” ucap Ono usai menjalani pemeriksaan.

Meski demikian, Ono enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, penyidik juga menanyakan peran dan tugasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, mengingat Ade Kuswara Kunang juga merupakan kader PDIP, yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.

“Nanti tanya penyidik (soal aliran uang). Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan,” tegasnya.

Selain Ono Surono, KPK turut memeriksa sejumlah pejabat teknis di lingkungan Pemkab Bekasi, antara lain Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; Dede Haerul selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan; Ahmad Fauzi selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan; serta Teni Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi.

Penyidik juga memanggil Agung Jatmika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sumber Daya Air; Hasri selaku PPK Pembangunan Jalan; dan Tulus selaku PPK Jembatan Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), serta pihak swasta Sarjan (SRJ). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

KPK menduga Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar dari Sarjan untuk memuluskan pembagian proyek di lingkungan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2026.

Selain itu, Ade Kuswara juga diduga menerima gratifikasi lain sepanjang 2025 senilai Rp 4,7 miliar, sehingga total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #duga #ketua #pdip #jabar #surono #terima #aliran #suap #proyek #kabupaten #bekasi

KOMENTAR