Badan Keahlian DPR Jamin Perampasan Aset Tetap Berdasar Putusan Pengadilan
Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta. Pada Selasa (5/3/2024) hari ini, DPR akan menggelar paripurna pembukaan masa sidang di tengah wacana pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu. (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
14:58
15 Januari 2026

Badan Keahlian DPR Jamin Perampasan Aset Tetap Berdasar Putusan Pengadilan

- DPR RI memastikan aturan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap harus berada di putusan pengadilan, meskipun dilakukan tanpa putusan pidana terhadap pelaku.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, ketentuan tersebut diatur secara perinci dalam pengaturan hukum acara perampasan aset dalam rancangan RUU yang telah selesai disusun.

“Jadi undang-undang ini akan mengatur bagaimana hukum acara perampasan aset tanpa berdasarkan pada putusan pidana. Jadi sekali lagi semua basisnya adalah pada pengadilan,” kata Bayu dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Bayu memaparkan, hukum acara perampasan aset tanpa putusan pidana dimulai dari penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset, dilanjutkan dengan pemberkasan serta pengajuan permohonan perampasan aset ke pengadilan.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak, pemeriksaan di sidang pengadilan, putusan, pelaksanaan putusan, serta upaya hukum.

“Tetap tersedia upaya hukum dalam konteks hukum acara ini,” jelas Bayu.

Bayu menyebutkan, permohonan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara, dan dapat diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan selama syarat serta kriteria perampasan aset terpenuhi.

“Permohonan perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dan dapat diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Bayu juga menerangkan bahwa RUU Perampasan Aset turut memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan perlawanan, dan meminta ganti kerugian melalui pengadilan.

“Setiap orang yang merasa dirugikan haknya atas permohonan perampasan aset yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara tadi ke pengadilan dapat mengajukan perlawanan dan meminta ganti kerugian,” jelas Bayu.

“Kami juga atur pemeriksaan permohonan, artinya berapa lama pengadilan harus memutus perkara ini, paling lama adalah 60 hari kerja,” sambungnya.

Upaya hukum melawan putusan perampasan aset

Bayu menambahkan, upaya hukum atas putusan perampasan aset tanpa putusan pidana hanya dapat dilakukan melalui kasasi, dan putusan kasasi bersifat final serta mengikat.

Apabila putusan pengadilan menyatakan aset dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, pelaksanaan putusan dilakukan melalui lembaga pengelola dana abadi.

“Dalam hal putusan menyatakan aset dikembalikan kepada korban, pihak yang berhak, pelaksanaan putusan dilakukan dengan menyerahkan aset kepada lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi,” jelas Bayu.

Di sisi lain, RUU Perampasan Aset juga mengatur langkah perampasan dengan putusan pidana atau yang disebut in personam maupun conviction based.

Bayu menjelaskan, perampasan aset berdasarkan putusan pidana adalah sanksi pidana tambahan yang dijatuhkan mengikuti pidana pokok terhadap pelaku tindak pidana.

“Perampasan aset berdasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana merupakan sanksi pidana tambahan yang dijatuhkan mengikuti sanksi pidana pokok. Ini sejalan dengan KUHP kita, Undang-Undang 1 Tahun 2023 yang mengatur mengenai pidana tambahan,” pungkasnya.

Badan Keahlian atau BK DPR adalah lembaga yang bertugas meyiapkan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada DPR. Kepala Badan Keahlian adalah jabatan struktural eselon 1.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.

RUU Perampasan Aset dibahas  DPR

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.

Pengesahan masuknya RUU tersebut ke dalam Prolegnas dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI.

“Apakah laporan Badan Legislasi terhadap hasil pembahasan atas perubahan Prolegnas tahun 2025–2029, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas Prioritas tahun 2026, dapat disetujui?” tanya Puan.

Anggota dewan yang hadir pun menyatakan persetujuan.

Adapun pemerintah sejatinya telah mengusulkan RUU Perampasan Aset kepada DPR sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.

Namun, hingga kini pembahasan RUU tersebut belum juga rampung.

Tag:  #badan #keahlian #jamin #perampasan #aset #tetap #berdasar #putusan #pengadilan

KOMENTAR