KPK Tak Segan Jerat Eks Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Pakai Pasal TPPU
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tak segan menjerat eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika unsur pengalihan uang dan aset terpenuhi.
"Tentu nanti kalau itu terpenuhi KPK tidak segan, itu kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Rabu (14/1/2026).
Budi mengatakan, saat ini, KPK masih menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait pemerasan dalam penanganan kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski demikian, kata dia, penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mengalihkan uang dan aset dalam perkara tersebut.
"KPK pasti akan menelusuri apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, dugaan pemerasannya, apakah memenuhi unsur-unsur TPPU," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker pada Rabu (29/10/2025).
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi terkait kasus pemerasan pengurusan izin TKA di Kemenaker pada Rabu (11/6/2025).
Tak hanya itu, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Heri Sudarmanto pada Selasa (28/10/2025). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen.
KPK mengatakan penyitaan satu unit mobil dilakukan untuk pembuktian proses penyidikan perkara.
"Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024-2025.
"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menerima berkas dari KPK kasus pemerasan TKA di Kemenaker," ujar Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan resminya, Rabu (3/12/2025).
Adapun delapan tersangka yang akan segera diadili adalah:
1. Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)
2. Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker
3. Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019
4. Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA
5. Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
6. Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku staf
7. Jamal Shodiqin (JMS) selaku staf
8. Alfa Eshad (ALF) selaku staf
Tag: #segan #jerat #sekjen #kemenaker #heri #sudarmanto #pakai #pasal #tppu