Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Majelis hakim memvonis mantan Menkominfo Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kominfo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8//11/2023). Kejagung terus mengusut kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo termasuk
13:55
18 Februari 2024

Kejaksaan Agung Buka Peluang Jerat Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Kejaksaan Agung dipastikan terus mengusut kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Sejauh penanganan kasus yang dilakukan, sudah ada delapan orang yang dimeja hijaukan.

Selain perorangan, ke depannya Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat korporasi sebagai tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (18/2/2024).

Namun untuk menetapkan tersangka korporasi, hingga kini tim penyidik Kejaksaan Agung masih mengumpulkan alat bukti.

Sebab berdasarkan ketentuan KUHAP, penetapan tersangka baru dapat dilakukan ketika diperoleh minimal 2 alat bukti.

"Mengenai penetapan tersangka baru, hal tersebut merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh Tim Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan," kata Ketut.

Di antara upaya pengumpulan alat bukti, sejauh ini tim penyidik terus memanggil saksi-saksi yang diduga memiliki keterkaitan.

"Kami juga menyampaikan bahwa Tim Penyidik masih terus mendalami beberapa pihak," katanya.

Menurut Ketut, seluruh proses penanganan kasus yang dilakukan dimaksudkan untuk memulihkan kerugian negara.

Dalam kasus korupsi tower BTS ini, di persidangan telah terungkap bahwa nilai kerugiannya mencapai Rp 6,2 triliun.

"Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara."

Terkait perkara korupsi BTS 4G sendiri, sudah ada enam orang yang diadili, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dari proses peradilan di tingkat pertama, eks Menkominfo Johnny G Plate telah divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan penjara dan uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Kemudian eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif telah divonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 5 miliar

Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 400 juta.

Galumbang Menak Simanjuntak divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar. Pada tingkat banding, Irwan kemudian divionis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1,15 miliar.

Mukti Ali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan penjara.

Kemudian dalam perkara ini juga ada Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang perkaranya sedang bergulir di pengadilan.

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, Kejaksaan menetapkan empat tersangka: Elvano Hatohorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Jemmy Sutjiawan, dan Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.

Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Tim penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan pengamanan perkara, yakni dua pihak swasta: Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Kemudian teranyar, tim penyidik menetapkan Anggota III BPK, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dengan ancaman pasal gratifikasi.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #kejaksaan #agung #buka #peluang #jerat #tersangka #korporasi #kasus #korupsi #tower #kominfo

KOMENTAR