Menhut Usul Tambah 21.000 Polisi Hutan, Saat Ini Cuma 4.800 Orang
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (15/12/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
17:18
14 Januari 2026

Menhut Usul Tambah 21.000 Polisi Hutan, Saat Ini Cuma 4.800 Orang

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengusulkan penambahan 21.000 personel polisi hutan (Polhut) untuk mengawasi kawasan hutan.
Usulan ini disampaikannya dalam rapat kerja terkait pemulihan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan pascabencana Sumatera bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

"Untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan pada kawasan hutan, perlu penambahan personel Polhut. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan mengusulkan penambahan Polhut kurang lebih sebesar 21.000 personel," kata Raja Juli, Rabu.

Ia manyampaikan, usulan ini mempertimbangkan rasio ideal jumlah polisi hutan dan luas kawasan hutan di Indonesia.

Idealnya, 1 polisi hutan bertugas mengawasi sekitar 5.000 hektare.

Dengan demikian, Indonesia membutuhkan sekitar 25.000 polisi hutan untuk mengawasi titik hutan di dalam negeri.

"Dibutuhkan total 25.000 personel Polhut di seluruh Indonesia. Sementara, existing Polhut saat ini berjumlah hanya 4.800 orang saja," ucap Raja Juli.

Tak hanya itu, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan penambahan sebanyak 35 Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan atau Puskorwilhut.

Pembentukan Puskorwilhut ini akan menjadi jembatan koordinasi kebijakan dengan rentang kendali program kehutanan menjadi lebih terstruktur, terintegrasi dari pusat hingga tapak.

"Selain itu, pembentukan Puskorwilhut akan bermanfaat untuk mempererat koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah)," bebernya.

Selain itu, pihaknya mengusulkan pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional sebagai lembaga strategis yang berfungsi mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengendalikan kebijakan penataan tata ruang secara nasional.

Hal tersebut diperlukan lantaran ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan kawasan hutan menyebabkan terganggunya fungsi ekologis hutan dalam menjaga keseimbangan hidrologis dan menekan risiko banjir di wilayah hilir.

"Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan mendorong agar dilakukan kembali review tata ruang khususnya di tiga provinsi terdampak bencana agar perencanaan sejalan dengan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN)," jelas Raja Juli.

Tag:  #menhut #usul #tambah #21000 #polisi #hutan #saat #cuma #4800 #orang

KOMENTAR