JPU Duga Nadiem Beri Kuasa Lebih ke Stafsus karena Tak Percaya Pejabat Kementerian
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) bersiap meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2026). Majelis Hakim menolak nota keberatan alias eksepsi Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 20
09:54
14 Januari 2026

JPU Duga Nadiem Beri Kuasa Lebih ke Stafsus karena Tak Percaya Pejabat Kementerian

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga, salah satu alasan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan kewenangan lebih pada staf khusus (stafsus) karena dia tidak percaya pada pejabat eselon di kementerian.

Hal ini Ketua Tim JPU Roy Riady sampaikan setelah beberapa saksi dari kementerian memberikan keterangan terkait kewenangan luas yang diberikan Nadiem kepada dua stafsusnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani.

“Dari beberapa keterangan saksi sebelumnya bahwasanya memang Mas Menteri ini pada saat menjabat menteri itu dia tidak pernah percaya sama pejabat eselon satu eselon dua. Sehingga, dia memberikan kepercayaan kepada staf khusus menteri (SKM)-nya, seperti itu,” kata Roy, saat ditemui di luar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Roy mengatakan, ketidakpercayaan ini berdampak pada program-program yang kemudian dijalankan Nadiem ketika menjabat sebagai menteri.

JPU menyoroti ada beberapa program lama yang diganti Nadiem setelah menjabat.

Misalnya, pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Program AKM ini dinilai tidak menggambarkan kualitas pendidikan di Indonesia secara utuh karena yang menjadi sampel ada perwakilan dari siswa.

“Kita melihat sendiri, program AKM ini rupanya hanya representatif perwakilan dari siswa. Sehingga, tidak bisa mengukur parameter kemampuan siswa, literasi siswa belajar itu tidak bisa diukur seperti itu,” kata Roy.

Perubahan program kementerian ini dinilai masih berkaitan dengan kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Roy menuturkan, program UNBK masuk dalam proses digitalisasi pendidikan yang dilakukan oleh kementerian, saat itu masih bernama Kemendikbud.

Perangkat yang digunakan dalam UNBK menggunakan sistem operasi Windows.

Ketika Nadiem masuk dan membuat program AKM, perangkat yang digunakan diubah menjadi laptop dengan sistem operasi Chrome alias Chromebook.

Jaksa menilai, perubahan ini tidak berdasar pada kajian yang menggambarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

“Ketika program ini berganti, ini tidak ada kajian yang dilakukan dari level bawah kemudian dikelola itu tidak ada,” kata Roy.

Perubahan peralatan TIK menjadi Chromebook ini dijalankan atas perintah Nadiem yang disampaikan oleh stafsusnya.

Jaksa menilai, program AKM yang disebut akan memberikan manfaat bagi pendidikan anak Indonesia justru tidak dinikmati secara menyeluruh.

“Rupanya program yang digadang-gadang yang namanya AKM ini tidak memberikan literasi belajar, program belajar bagi siswa-siswa. Yang hanya dilihat hanyalah tentang sekolah dan perwakilan siswa,” imbuh Roy.

Roy juga mempertanyakan alasan Nadiem yang memilih Chromebook.

“Saya dengar pembelaan Pak Nadiem pada saat itu dan dari statement dia, 'nanti kalau diberikan teknologi siswanya main game, nanti siswanya nonton film yang ya tanda kutip lah, film apa gitu ya',” kata Roy.

Dia mengatakan, pengadaan laptop Chromebook akan digunakan di sekolah karena perangkatnya diarahkan untuk proses belajar mengajar di sekolah.

“Padahal pengadaan itu merupakan aset yang akan dikerjakan, yang akan dilaksanakan di sekolah proses belajar mengajar,” kata jaksa.

Dalam eksepsi pribadinya, Nadiem menyinggung kalau pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) memberikan kontrol penuh pada kementerian untuk membatasi hal-hal yang bisa diakses murid.

Hal ini dianggap bisa menjauhi murid dan guru dari pornografi, judi online, dan gaming yang berlebihan.

“Apakah masyarakat Indonesia ingin murid dan guru terekspos dengan pornografi, judi online, atau ketagihan gaming? CDM memberikan Kementrian full control terhadap penggunaan aplikasi dalam setiap laptop di setiap sekolah,” kata Nadiem, membacakan eksepsi pribadinya pada sidang, Senin (5/1/2026).

Kewenangan luas Jurist Tan

Dalam surat dakwaan disebutkan, Jurist Tan bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.

Ia bukan pegawai internal kementerian

Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri.

Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.

Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” ujar salah satu jaksa, saat membacakan dakwaan Selasa (16/12/2025).

Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.

Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dikejar keberadaannya.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #duga #nadiem #beri #kuasa #lebih #stafsus #karena #percaya #pejabat #kementerian

KOMENTAR