Seperti Apa Skema E-Voting Jika Diterapkan dalam Pilkada?
E-voting(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
08:54
14 Januari 2026

Seperti Apa Skema E-Voting Jika Diterapkan dalam Pilkada?

- Dorongan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung kembali mengemuka setelah menjadi salah satu rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada tanpa mengurangi hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

Namun, di balik wacana tersebut, muncul pertanyaan mendasar: seperti apa skema e-voting yang realistis dan aman jika benar-benar diterapkan dalam Pilkada di Indonesia?

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, penerapan teknologi pemilu tidak dapat dilakukan secara ekstrem dengan langsung mengganti seluruh sistem pemungutan dan penghitungan suara yang selama ini digunakan.

“Sebaiknya penerapan teknologi pemilu dilakukan secara gradual, tidak langsung ekstrem mengganti semuanya,” kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (13/1/2026).

Menurut Titi, digitalisasi pemilu harus ditempatkan sebagai proses bertahap yang dirancang untuk memperkuat integritas pemilu, bukan sekadar mengejar efisiensi atau kecepatan hasil.

Tidak Langsung E-Voting Total

Titi berpendapat bahwa langkah awal yang lebih memungkinkan dalam skema digitalisasi pemilu adalah menerapkan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau electronic recapitulation (e-rekap), bukan langsung e-voting dalam arti pemungutan suara elektronik penuh.

“Lebih baik mulai dulu secara serius dengan menerapkan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik untuk mempercepat penyediaan hasil pemilu serta guna mencegah manipulasi dan kecurangan yang bisa mendistorsi kemurnian suara pemilih,” ujar dia.

Skema e-rekap dinilai dapat menjadi pintu masuk penerapan teknologi pemilu karena masih mempertahankan mekanisme pemungutan suara manual, juga memanfaatkan teknologi untuk proses penghitungan dan rekapitulasi hasil.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

Uji Coba Bertahap

Setelah tahap e-rekap berjalan dengan baik, Titi menilai, e-voting dapat mulai diuji cobakan secara terbatas, bukan langsung diterapkan secara nasional.

“E-voting sebaiknya dimulai bertahap diujicobakan terlebih dahulu di pemilu luar negeri yang memang memiliki sebaran pemilih sangat terfragmentasi lintas benua,” kata Titi.

Dia bilang, karakteristik pemilih luar negeri berbeda dengan pemilih di dalam negeri.

Jarak yang jauh, keterbatasan jumlah tempat pemungutan suara, serta biaya logistik yang tinggi kerap menjadi kendala dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Jika sistem e-voting dapat dibuktikan bersih dan aman dalam konteks tersebut, Titi menyebutkan, barulah teknologi tersebut dapat dikembangkan secara perlahan ke tahapan berikutnya.

“Kalau sistemnya bersih dan aman, baru kemudian dikembangkan perlahan untuk pilkada-pilkada di kota besar dengan geografis dan infrastruktur teknologi serta kondisi masyarakat yang mendukung penggunaan teknologi e-voting,” ujarnya.

Perlu Studi Kelayakan dan Uji Coba Berulang

Meskipun membuka ruang bagi penerapan e-voting, Titi mengingatkan bahwa studi kelayakan dan uji coba yang matang serta berulang merupakan syarat mutlak sebelum teknologi tersebut digunakan dalam kontestasi politik yang bersifat luas.

“Selain itu, sebelum memberlakukan teknologi kepemiluan, seharusnya dilakukan studi kelayakan dan uji coba yang matang dan berulang untuk memastikan ketahanan, keamanan, dan kebersihannya dalam mengelola suara pemilih,” kata Titi.

Ia menekankan, pemilu dan pilkada merupakan proses perebutan kekuasaan yang sangat rawan konflik dan perpecahan.

Karena itu, setiap perubahan sistem harus dirancang untuk meminimalkan potensi sengketa dan mempertahankan legitimasi hasil pemilihan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.Fraksi Partai Golkar di DPR RI Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Tantangan Kepercayaan Publik

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi sebenarnya sudah menjadi bagian dari penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Pengaturan e-voting dan beberapa bagian dari teknis penyelenggaraan pemilu telah memanfaatkan teknologi informasi,” kata Irawan.

Namun, ia menilai, tantangan terbesar dari penerapan e-voting bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan bagaimana membangun kepercayaan publik dan para pemangku kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu yang menggunakan teknologi.

Menurut Irawan, tanpa penerimaan politik dan kepastian hukum, penerapan e-voting justru berpotensi memunculkan persoalan baru, termasuk sengketa hasil pemilihan dan delegitimasi proses demokrasi.

“Tantangan terbesar kita adalah bagaimana membangun kepercayaan rakyat dan pemangku kepentingan lainnya bahwa proses dan hasil pemilu dengan penggunaan teknologi dapat diterima, baik secara politik maupun secara hukum,” imbuhnya.

Kendala di Indonesia

Beberapa waktu lalu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengungkapkan sejumlah kendala yang menyebabkan sistem pemilihan elektronik belum bisa diterapkan di Indonesia.

Hal ini disampaikan berkaca kepada penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) serta aplikasi pencocokan dan penelitian (e-coklit) yang membutuhkan sarana yang memadai, seperti internet dan listrik pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Ini kita sendiri nih, pengguna Sirekap, e-coklit, segala macam, kita tuh masih banyak yang blank spot, listrik juga masih banyak. Sehingga memang kita perlu memetakan dulu kemampuan secara geografis yang kita punya," ujar Betty saat ditemui di Ashley Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Di samping itu, ia menyinggung tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dan pemerintah, khususnya dalam Pemilu.

Belum lagi soal soal integritas dan literasi digital masyarakat yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

"Ini kan pemilih ya, bukan elite yang menggunakan hak pilih. Jadi mungkin itu perlu dipelajari terlebih dahulu aspek-aspeknya. Eligible atau tidak, bisa digunakan atau tidak," ujar Betty.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diharapkannya dapat memikirkan kembali sebelum menerapkan sistem e-voting dalam pemilu.

"Pendapat pribadi saya, mungkin perlu dipikirkan kembali. Karena dari beberapa literasi yang saya baca, e-voting itu perlu beberapa prasyarat," ujar Betty.

Ketua DPD Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan risalah hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P, Senin (12/1/2025) di Ancol, Jakarta.Dokumentasi PDI-P/Monang Sinaga Ketua DPD Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan risalah hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P, Senin (12/1/2025) di Ancol, Jakarta.

Dorongan dari Rakernas PDI-P

Wacana e-voting menguat setelah Rakernas I PDI Perjuangan yang digelar di Ancol, Jakarta, pada 10–12 Januari 2026, merekomendasikan penerapan teknologi pemilu sebagai bagian dari upaya menekan biaya Pilkada langsung.

“Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting,” ujar Ketua DPD PDI-P Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan risalah hasil Rakernas, Senin (12/1/2026).

PDI-P menilai, penggunaan teknologi dalam Pilkada dapat menjadi solusi atas mahalnya biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tanpa mengurangi hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

Meski demikian, Rakernas PDI-P juga menegaskan sikap untuk menolak usulan Pilkada melalui DPRD dan tetap mempertahankan Pilkada langsung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung, guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun,” kata Jamaluddin.

E-Voting dan Agenda Pembenahan Pilkada

Selain mendorong e-voting, Rakernas PDI-P juga merekomendasikan pembatasan biaya kampanye serta pencegahan praktik mahar politik dalam tahapan pemberian rekomendasi pasangan calon.

Langkah tersebut dinilai perlu dibarengi dengan penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu serta peningkatan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu.

“Penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu,” tutur Jamaluddin.

PDI-P meyakini, penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan berbiaya rendah akan melahirkan kepala daerah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan pemodal.

“Setiap tahapan Pilkada harus memastikan kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan pada kekuatan kapital. Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, kita menjaga marwah demokrasi kita,” kata Jamaluddin.

Tag:  #seperti #skema #voting #jika #diterapkan #dalam #pilkada

KOMENTAR