Pembahasan Sistem Pilkada Tak Masuk Isu Prioritas DPR di Awal 2026
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menjadikan pembahasan perubahan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai isu prioritas pada awal masa sidang tahun 2026.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan, pembahasan di alat kelengkapan dewan pada masa sidang III tahun sidang 2025–2026 akan memprioritaskan sembilan isu utama.
“Pembahasan di alat kelengkapan dewan, DPR RI akan memprioritaskan berbagai isu strategis yang menjadi perhatian masyarakat,” kata Puan saat membacakan pidato pembukaan masa sidang DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (13/1/2026).
Puan merinci, isu prioritas tersebut meliputi ketersediaan BBM, listrik, dan bahan pangan pascabencana di Sumatera dan wilayah lainnya.
DPR juga akan mengevaluasi pelaksanaan transportasi selama Natal dan Tahun Baru, serta memperhatikan proses evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di negara-negara yang sedang berkonflik.
“Empat, proses reformasi Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan pengadilan untuk penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Lima, pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di lembaga pemasyarakatan tanpa diskriminasi,” kata Puan.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah penanganan kasus super flu di berbagai wilayah di Indonesia, dan permasalahan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
DPR juga menaruh perhatian pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, serta evaluasi pemberian izin pemanfaatan hutan dan alih fungsi hutan.
“Terkait penanganan bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera yang telah memasuki fase rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana, DPR RI telah membentuk satuan tugas pemulihan pascabencana,” kata Puan.
“Untuk memastikan komitmen seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik, sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berlangsung lebih cepat, tepat manfaat, dan tepat waktu,” sambungnya.
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas
Usai rapat paripurna, Puan menekankan bahwa hingga saat ini DPR belum mulai membahas revisi UU Pemilu maupun Pilkada, yang didalamnya juga akan mencakup sistem pemilihan.
“Ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait,” ujar Puan.
“Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan pilkadanya aja masih lama, yang akan berjalan duluan itu kan pileg dan pilpres, pileg dan pilpresnya aja belum, gitu,” kata dia.
Adapun pada awal 2026 ini, DPR RI akan melaksanakan masa sidang hingga Kamis, 19 Februari 2026, sebelum kembali memasuki masa reses.
Diberitakan sebelumnya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pilkada pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD.
Usulan tersebut disampaikan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Hingga kini, setidaknya, ada empat partai politik yang secara tegas menyatakan dukungannya terhadap wacana Pilkada dipilih lewat DPRD.
Mereka antara lain Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Tag: #pembahasan #sistem #pilkada #masuk #prioritas #awal #2026