Menyoal Risiko Salah Sasaran Posbakum Desa, Jangan Sampai Temani Pengusaha Tindas Rakyat
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur saat diwawancarai di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025)()
09:34
13 Januari 2026

Menyoal Risiko Salah Sasaran Posbakum Desa, Jangan Sampai Temani Pengusaha Tindas Rakyat

- Pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan yang digencarkan pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Namun, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengingatkan, tanpa konsep yang jelas dan keberpihakan yang tegas, posbakum berisiko salah sasaran dalam praktiknya.

Isnur menegaskan, posbakum semestinya difokuskan untuk membantu kelompok masyarakat miskin, buta hukum, dan tertindas.

Orientasi tersebut, menurut dia, harus ditegaskan sejak awal agar posbakum tidak melenceng dari tujuan pembentukannya.

“Posbakum ini harusnya membantu benar-benar orang-orang yang miskin, yang buta hukum, tertindas,” kata Isnur, kepada Kompas.com, Senin (12/1/2026).

Risiko melenceng dari tujuan awal

Menurut Isnur, niat baik pembentukan posbakum tidak selalu berbanding lurus dengan hasil di lapangan.

Tanpa konsep yang matang, layanan bantuan hukum di tingkat desa justru berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang seharusnya bukan menjadi prioritas.

“Jadi, niat baik belum tentu menjadi kira-kira hasil yang baik kalau konsepnya belum jelas,” ujar Isnur.

Ia mengingatkan, risiko salah sasaran muncul ketika posbakum digunakan untuk melayani kepentingan kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh tertentu, sementara warga yang rentan secara hukum kembali terpinggirkan.

Isnur menyoroti kemungkinan posbakum berubah fungsi dan justru menjadi alat yang merugikan masyarakat.

Hal itu dapat terjadi apabila posbakum tidak dijalankan dengan prinsip keberpihakan kepada kelompok lemah.

Menurut dia, kondisi tersebut berisiko melahirkan praktik yang bertentangan dengan tujuan awal posbakum sebagai sarana perlindungan dan pendampingan hukum bagi warga desa yang membutuhkan.

Keberpihakan sebagai Penentu

Isnur menegaskan, keberpihakan merupakan kunci dalam pelaksanaan posbakum.

Tanpa kejelasan posisi, posbakum berpotensi menjadi ruang praktik yang justru memperlebar ketimpangan akses keadilan.

Ia menilai, posbakum harus ditempatkan secara tegas sebagai instrumen untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat rentan, bukan sekadar fasilitas hukum yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak tanpa prioritas.

Menurut Isnur, kejelasan konsep dan orientasi keberpihakan menjadi syarat utama agar posbakum benar-benar berfungsi sebagai sarana bantuan hukum yang adil dan tepat sasaran.

“Jangan sampai dia (Posbakum) malah menjadi alat untuk menindas kembali masyarakat karena dia menemani atau membantu para pengusaha gitu. Orang-orang yang kaya, itu malah salah sasaran nantinya,” kata Isnur.

Target dan capaian pemerintah

Pemerintah sendiri menargetkan pembentukan 7.000 pos bantuan hukum di desa dan kelurahan pada 2025 sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemenuhan akses terhadap keadilan merupakan salah satu fokus Presiden yang harus diwujudkan hingga ke seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah.

“Tahun 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan posbankum untuk seluruh wilayah Indonesia hanya di 7.000 desa/kelurahan,” kata Supratman, saat silaturahmi bersama para pemimpin redaksi media nasional di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Menurut Supratman, pembentukan posbakum merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat.

Ia menegaskan, Kementerian Hukum sebagai pembantu Presiden memiliki kewajiban untuk menjalankan arah kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kami harus menjelaskan apa yang menjadi pikiran dan harapan Presiden. Bagi kami sebagai pembantu Presiden, kami tahu bahwa Bapak Presiden akan selalu fokus melaksanakan program yang sudah beliau pikirkan,” ujar Supratman.

Dalam perkembangannya, target tersebut bahkan terlampaui.

Melalui kerja sama BPHN dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pembentukan posbakum meningkat signifikan.

“Teman-teman BPHN bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, hari ini sudah terbentuk lebih dari 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” kata Supratman.

Tag:  #menyoal #risiko #salah #sasaran #posbakum #desa #jangan #sampai #temani #pengusaha #tindas #rakyat

KOMENTAR