Posbakum Desa Dibangun dari Praktik LBH, Apa Tantangan di Lapangan?
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur saat diwawancarai di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025)()
06:46
13 Januari 2026

Posbakum Desa Dibangun dari Praktik LBH, Apa Tantangan di Lapangan?

- Pembentukan pos bantuan hukum (posbakum) di desa dan kelurahan yang kini digencarkan pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) bukanlah konsep yang sepenuhnya baru.

Gagasan tersebut, menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, diadopsi dari pengalaman panjang lembaga bantuan hukum (LBH) dalam mengelola posko paralegal di berbagai daerah.

“Sebenarnya posbakum desa ini kalau ditanya ke BPHN, ya, sebagai yang membangun, mereka itu impor dari pengalaman LBH. Jadi, kami kan sebenarnya punya posko-posko paralegal di berbagai desa-desa,” kata Isnur, kepada Kompas.com, Senin (12/1/2026).

Meski demikian, Isnur mengingatkan bahwa tantangan utama posbakum bukan terletak pada konsep atau niat baik pembentukannya, melainkan pada aspek pengawasan, kualitas layanan, dan mekanisme supervisi di lapangan.

Risiko penyimpangan tanpa pengawasan

Menurut Isnur, keberadaan posbakum di tingkat desa berisiko menyimpang dari tujuan awal apabila tidak disertai sistem pengawasan yang jelas.

Tanpa supervisi yang memadai, posbakum justru bisa berubah fungsi dan tidak lagi melayani kepentingan masyarakat pencari keadilan.

“Hati-hati, posbakum ini bukan yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, tapi jadi alat semacam makelar baru,” ujar Isnur.

Ia menekankan, posbakum seharusnya berada di bawah supervisi organisasi bantuan hukum atau LBH yang memiliki pengalaman, standar etik, dan mekanisme akuntabilitas.

Penempatan pengawasan pada pihak yang memiliki kepentingan langsung di desa, menurut dia, berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Harusnya yang mensupervisi adalah kantor-kantor organisasi bantuan hukum atau LBH-LBH. Karena kalau disupervisi oleh kepala desa, dia yang menjadi bagian dari makelar baru di desa itu,” kata Isnur.

Kapasitas negara dalam pengawasan

Isnur juga menyoroti keterbatasan kapasitas negara dalam mengawasi pelaksanaan bantuan hukum.

Ia menyebut, pengawasan terhadap ratusan lembaga bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum (OBH) yang terverifikasi saja selama ini sudah menghadapi banyak kendala.

“Selama ini dalam mengontrol pelaksanaan LBH-OBH se-Indonesia yang diverifikasi oleh BPHN, itu sangat banyak penyimpangan. Itu hanya sekitar 600 yang diawasi pemerintah pun enggak sanggup mengawasinya,” ujar Isnur.

Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan pertanyaan serius ketika jumlah posbakum yang harus diawasi mencapai ribuan unit di tingkat desa dan kelurahan.

“Apalagi ini mengawasi 7.000 posbakum di tingkat desa. Siapa yang mengawasi? Dan siapa pula lawyer-lawyer di sana? Siapa pula paralegal-paralegal di sana?” kata Isnur.

Niat baik dan tantangan implementasi

Isnur menegaskan, pembentukan posbakum pada dasarnya dilandasi niat baik untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Namun, ia mengingatkan bahwa niat baik tersebut tidak otomatis menghasilkan dampak positif apabila tidak diikuti dengan konsep yang matang dan pelaksanaan yang terukur.

“Jadi, niat baik belum tentu menjadi hasil yang baik kalau konsepnya belum jelas,” kata Isnur.

Menurut dia, kejelasan konsep, pengawasan yang kuat, serta kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penting agar posbakum benar-benar berfungsi sebagai sarana bantuan hukum bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru di tingkat desa.

Target pemerintah dan capaian posbakum

Pemerintah sendiri menargetkan pembentukan 7.000 pos bantuan hukum di desa dan kelurahan pada 2025 sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pemenuhan akses terhadap keadilan merupakan salah satu fokus Presiden yang harus diwujudkan hingga ke seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah.

“Tahun 2025, Kemenkum menargetkan pembentukan posbankum untuk seluruh wilayah Indonesia hanya di 7.000 desa/kelurahan,” kata Supratman, saat silaturahmi bersama para pemimpin redaksi media nasional di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Menurut Supratman, pembentukan posbakum merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses layanan hukum kepada masyarakat.

Ia menegaskan, Kementerian Hukum sebagai pembantu Presiden berkewajiban menjalankan arah kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kami harus menjelaskan apa yang menjadi pikiran dan harapan Presiden. Bagi kami sebagai pembantu Presiden, kami tahu bahwa Bapak Presiden akan selalu fokus melaksanakan program yang sudah beliau pikirkan,” ujar Supratman.

Dalam perkembangannya, target tersebut bahkan terlampaui.

Melalui kerja sama BPHN dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pembentukan posbakum meningkat signifikan.

“Teman-teman BPHN bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, hari ini sudah terbentuk lebih dari 76.000 posbankum di seluruh Indonesia, di 32 provinsi,” kata Supratman.

Tag:  #posbakum #desa #dibangun #dari #praktik #tantangan #lapangan

KOMENTAR