PDI-P: Pemotongan TKD Tak Cerminkan Asas Keadilan dan Desentralisasi
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat memberikan arahan dan pidato dalam penutupan Rakernas PDI-P, Senin (12/1/2026) di Ancol, Jakarta.(Dokumentasi PDI-P/Monang Sinaga)
19:18
12 Januari 2026

PDI-P: Pemotongan TKD Tak Cerminkan Asas Keadilan dan Desentralisasi

PDI-P menyatakan bahwa kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah melanggar asas desentralisasi dan tak mencerminkan asas keadilan.

Hal tersebut menjadi sikap PDI-P yang dihasilkan dalam rapat kerja nasional (Rakernas) selama 3 hari di Ancol, Jakarta, mulai Sabtu (10/1/2026).

“Rakernas PDI-P menilai bahwa pemotongan anggaran transfer ke daerah tidak mencerminkan asas keadilan dan pemerataan antara pemerintah pusat dan daerah, serta melanggar asas desentralisasi,” ujar Ketua DPD Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan sikap partai, Senin (12/1/2026).

Oleh karena itu, PDI-P mendorong penguatan otonomi daerah dengan memastikan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) yang adil dan proporsional.

“Rakernas I Partai mendorong penguatan otonomi daerah dengan memastikan alokasi anggaran transfer ke daerah (TKD) yang adil, proporsional sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” kata Jamaluddin.

Pemangkasan TKD

Sebanyak 18 gubernur dari berbagai provinsi mendatangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) di Jakarta pada 7 Oktober 2025 lalu.

Mereka menyampaikan protes keras terhadap rencana pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) yang dinilai memberatkan pemerintah daerah.

Mereka datang sebagai bagian dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), menyuarakan keberatan kolektif atas kebijakan yang berpotensi memangkas anggaran daerah hingga 20–30 persen di level provinsi dan bahkan 60–70 persen di beberapa kabupaten dan kota.

Menanggapi gelombang protes tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai penolakan para gubernur adalah hal yang lumrah dan wajar.

“Kalau semua orang angkanya dipotong, ya pasti semuanya enggak setuju. Itu normal,” kata Purbaya usai pertemuan dengan para kepala daerah di Gedung Kemenkeu.

Belakangan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 yang mengatur relaksasi penyaluran dan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) serta restrukturisasi Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah bagi wilayah terdampak bencana alam.

Dalam Pasal 2 PMK 102/2025 ditegaskan bahwa kebijakan ini diberikan kepada daerah terdampak banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Kepada Daerah yang terdampak bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diberikan fasilitasi dan kemudahan penggunaan dan penyaluran anggaran TKD," tulis baleid tersebut dikutip pada Rabu (7/1/2026).

Kelonggaran tersebut diberikan kepada 3 pemerintah provinsi, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, serta 47 pemerintah kabupaten/kota.

Ada 50 daerah sebagai daftar penerima kelonggaran penggunaan dan penyaluran TKD.

Tag:  #pemotongan #cerminkan #asas #keadilan #desentralisasi

KOMENTAR