KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Uji Pasal soal Demo Tanpa Izin Bisa Dipidana
- Sebanyak 13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal 256 KUHP baru dinilai Pemohon berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
Pasal 256 KUHP baru sendiri berbunyi, "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Kuasa hukum Pemohon, Zico Leonard Djagardo menyampaikan bahwa Pasal 256 KUHP baru bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Rumusan norma pasal a quo berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat. Sehingga indikasi kemunduran dalam praktik berdemokrasi Indonesia rumusan a quo menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena dianggap berpotensi sebagai kejahatan," ujar Zico dalam sidang perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Pemohon, kata Zico, menilai Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara.
Namun, frasa "terganggunya kepentingan umum", "menimbulkan keonaran", dan "huru-hara dalam masyarakat" merupakan konsep yang sangat abstrak dan tidak memiliki parameter yang jelas.
Ketidakjelasan tersebut melanggar prinsip lex certa dan menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat berbahaya bagi masyarakat.
Pemohon dalam permohonannya menilai, warga negara tidak dapat memprediksi dengan pasti apakah tindakannya termasuk pidana atau tidak.
"Berpotensi memperluas ruang penafsiran terhadap suatu perbuatan pidana, membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Zico.
Dalam petitumnya, 13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Atau menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, dengan maksud jahat (mens rea) yang nyata, dan menimbulkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum," ujar kuasa hukum Pemohon.
Tag: #kuhp #digugat #mahasiswa #pasal #soal #demo #tanpa #izin #bisa #dipidana