Kantongi Bukti ''Tebal'', KPK Pastikan Status Tersangka Gus Yaqut Sah meski Kerugian Masih Dihitung
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo angkat bicara mengenai KPK yang sudah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji, padahal kerugian negara masih dihitung.
Budi menekankan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Di mana dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Budi memaparkan, dalam kasus korupsi kuota haji, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Beberapa barang yang diperiksa itu pun didapatkan ketika KPK menggeledah sejumlah lokasi.
Maka dari itu, Budi menekankan, alat bukti untuk menetapkan Yaqut dan stafsusnya, Gus Alex sudah tebal.
"Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya," imbuh Budi.
Kerugian negara masih dihitung BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga kini masih menghitung total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) dengan delik kerugian negara.
Delik yang dimaksud yakni penerapan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), melansir Antara.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Tag: #kantongi #bukti #tebal #pastikan #status #tersangka #yaqut #meski #kerugian #masih #dihitung