Purbaya Pastikan Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK Dapat Pendampingan Hukum: Bukan Intervensi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12/2025).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
11:26
11 Januari 2026

Purbaya Pastikan Pegawai Pajak yang Kena OTT KPK Dapat Pendampingan Hukum: Bukan Intervensi

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap pegawai pajak yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai terjaring tangkap tangan.

"Pada dasarnya gini, kalau ada pegawai yang seperti itu kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya jangan sampai ditinggalkan sendiri," kata Purbaya melansir tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).

Proses pendampingan hukum itu akan diberikan oleh tim ahli hukum dari Kementerian Keuangan. Proses pendampingan akan dilakukan mulai dari tahap pemeriksaan hingga pengadilan.

Namun, ia memastikan bahwa pendampingan yang diberikan bukan untuk memberikan intervensi kepada KPK.

"Iya proses berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum karena enggak boleh ditinggalkan bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan. Tapi kita akan ya jalani proses hukum yang seharusnya ada. Bahkan bukan berarti itu apa intervensi, bukan," ucapnya.

Purbaya juga memastikan bahwa pihaknya akan menerima apapun putusan yang nantinya dijatuhkan kepada para pegawai pajak yang kini berstatus tersangka.

"Kalau nanti ketemu, ketahuan bersalah, ya sudah," kata dia.

"Nanti kalau hasil keputannya seperti apa, apapun, kita terima," imbuh dia.

Ia menambahkan bahwa Kemenkeu menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Bahkan, ia menilai, penangkapan tersebut baik untuk shock therapy bagi Direktorat Jenderal Pajak.

"Kita ikut aja prosesnya seperti apa. Kita menghormati proses yang berjalan. Kalau saya bilang itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak. Tapi kita lihat seperti apa ininya prosesnya seperti apa," ucapnya.

OTT Pegawai Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Penetapan ini dilakukan usai lembaga antirasuah itu mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).

Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP.

Asep menyampaikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ucap Asep.

Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #purbaya #pastikan #pegawai #pajak #yang #kena #dapat #pendampingan #hukum #bukan #intervensi

KOMENTAR