KPK Tak Pamerkan Tersangka Suap Pegawai Pajak Jakut, Alasannya Terapkan KUHAP Baru
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menampilkan para tersangka mengenakan rompi oranye, dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak, di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Konferensi pers tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu (11/1) pagi.
Padahal, dalam praktik sebelumnya, para tersangka biasanya dihadirkan dan berjejer di belakang pimpinan KPK, saat konferensi pers penetapan status hukum berlangsung. Namun, kali ini suasana konferensi pers tampak berbeda, karena ketidakhadiran penampilan fisik para tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tidak lagi ditampilkannya tersangka dalam konferensi pers, berkaitan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Loh kok nggak ditampilkan para tersangkanya? Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep dalam konferensi pers.
Menurut Asep, KUHAP baru menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, KPK memilih tidak menampilkan para tersangka ke hadapan publik dalam konferensi pers.
“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga telah mulai menerapkan ketentuan dalam KUHAP dan KUHP baru dalam proses penanganan perkara. Hal tersebut dilakukan karena perkara ini berada dalam masa transisi penerapan regulasi hukum pidana yang baru.
“Ini perkaranya dalam masa transisi, terjadinya di Desember, mereka pemberiannya di Desember, kemudian tertangkap tangannya di Januari selepas tanggal 2. Tentunya untuk penanganan perkaranya kita ada petunjuknya sendiri di masa-masa transisi ini,” ujar Asep.
“Kita ada pasal-pasal di UU Tipikornya, tapi ada juga di pasal-pasal di UU terbaru di KUHP dan KUHAP yang baru. Jadi masih masuk ke situ ya, jadi dua-duanya sudah kita adopsi,” sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto selaku staf PT WP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP.
Tag: #pamerkan #tersangka #suap #pegawai #pajak #jakut #alasannya #terapkan #kuhap #baru