OTT Pejabat Pejak, KPK Ungkap Permintaan Pajak “All In” Rp 23 M
Konferensi pers penetapan lima orang tersangka dari 8 orang yang diamankan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
07:46
11 Januari 2026

OTT Pejabat Pejak, KPK Ungkap Permintaan Pajak “All In” Rp 23 M

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar oleh pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kepada PT Wanatiara Persada (WP).

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

Asep menjelaskan, permintaan tersebut dilakukan oleh Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara kepada pihak PT Wanatiara Persada (WP) saat proses pemeriksaan pajak berlangsung.

“Dari angka Rp 23 miliar tersebut, sebesar Rp 8 miliar dimaksudkan sebagai fee untuk saudara AGS dan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

Permintaan itu muncul setelah tim pemeriksa pajak menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP sekitar Rp 75 miliar untuk periode pajak 2023.

Namun, PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari temuan awal.

Untuk memenuhi permintaan fee tersebut, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan konsultan pajak.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada 9–10 Januari 2026 dan menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara; dan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Lalu, ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY selaku Staf PT WP.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," jelas Asep.

Adapun atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #pejabat #pejak #ungkap #permintaan #pajak

KOMENTAR