KPK Pamerkan Tumpukan Emas yang Disita saat Tangkap Tangan Pegawai Pajak
Uang dan emas yang diperlihatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
06:22
11 Januari 2026

KPK Pamerkan Tumpukan Emas yang Disita saat Tangkap Tangan Pegawai Pajak

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan emas batangan Antam yang disita saat kegiatan tangkap tangan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Pantauan Kompas.com, tumpukan emas tersebut diletakkan di dalam sebuah boks berwarna hijau muda dan pouch hitam. Secara keseluruhan, jumlah emas batangan atau logam mulia yang diamankan KPK mencapai 1,3 kilogram.

"Atau senilai Rp 3,42 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Selain emas, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp 793 juta, dan valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp 2,16 miliar. 

Jika nilainya diakumulasikan seluruhnya, total barang bukti yang diamankan KPK mencapai Rp 6,38 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar.

Lalu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ucap Asep.

Adapun dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.

Merasa terdapat perhitungan yang berbeda, mengajukan sanggahan. Agus meminta kekurangan pajak itu diturunkan menjadi Rp 23 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8 miliar di antaranya merupakan fee yang akan dibagikan Agus ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar,” ujar Asep.

KPK lalu menjerat Abdul Kadim dan Edy dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, Budi, Agus, dan Askob dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag:  #pamerkan #tumpukan #emas #yang #disita #saat #tangkap #tangan #pegawai #pajak

KOMENTAR