KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
Ilustrasi KPK. (KPK)
17:32
9 Januari 2026

KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji

Baca 10 detik
  • KPK gencar melakukan pemulihan aset kasus korupsi kuota haji eks Menteri Agama YCQ.
  • Penyidik KPK telah mengamankan uang tunai sekitar Rp100 miliar dari biro travel terkait.
  • KPK menunggu kalkulasi auditor negara untuk menentukan total kerugian negara dari kasus tersebut.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terus bergulir dengan temuan barang bukti yang fantastis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah gencar melakukan upaya pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana tersebut.

Salah satu fokus utama penyidik adalah aliran dana yang masuk dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Sejumlah pihak dari biro travel diketahui telah bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan bahwa jumlah uang tunai yang berhasil diamankan penyidik sudah mencapai angka ratusan miliar rupiah.

"Sampai dengan saat ini, sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).

KPK mengapresiasi langkah pihak swasta yang memilih untuk menyerahkan uang tersebut secara sukarela kepada negara.

Pengembalian ini dinilai penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kebijakan diskresi kuota haji yang menyalahi Undang-Undang.

Lembaga antirasuah tersebut juga memberikan ultimatum kepada asosiasi maupun biro travel lain yang belum melapor.

Budi meminta mereka yang merasa menerima atau terlibat dalam aliran dana ini untuk tidak ragu menyerahkannya ke penyidik.

"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tipikor ini," imbaunya.

Sementara terkait total kerugian negara secara keseluruhan, KPK masih menunggu hasil hitungan pasti dari auditor negara.

Sinergi antara KPK dan BPK terus dilakukan untuk memvalidasi angka kerugian akibat penyalahgunaan wewenang jatah kuota haji tambahan tersebut.

"Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2 dan Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," tutup Budi.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #sita #rp100 #biro #travel #ramai #ramai #kembalikan #uang #panas #korupsi #kuota #haji

KOMENTAR