Eks Menag Yaqut Hadiri Langsung Sidang Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas langsung menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (24/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
10:42
24 Februari 2026

Eks Menag Yaqut Hadiri Langsung Sidang Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas langsung menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut sudah hadir di ruang sidang Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan.

Yaqut terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Mellisa Anggraini dan kawan-kawan.

Hingga pukul 10.34 WIB, Yaqut masih menunggu di ruang sidang karena belum terlihat kehadiran dari pihak termohon yakni Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim tunggal yang akan menangani perkara ini.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Status Tersangka oleh KPK lewat Praperadilan Hari Ini

Sebelumnya, Tim kuasa hukum eks Menag Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, seluruh tim akan hadir dalam sidang perdana hari ini.

“Hadir. Full tim hadir,” kata Mellisa saat dihubungi wartawan pada Selasa pagi.

Meski demikian, dia belum memastikan apakah Yaqut akan hadir dalam sidang perdana hari ini.

“Kemungkinan (hadir), melihat situasi,” ujarnya.

Diketahui, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL itu dilayangkan pada Selasa (10/2/2026).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Larangan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex ke Luar Negeri

Yaqut menggugat status hukumnya sebagai tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, Rabu, (11/2/2026).

Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 mendatang.

Namun, petitum permohonannya belum ditampilkan oleh laman SIPP.

Tag:  #menag #yaqut #hadiri #langsung #sidang #praperadilan #lawan #jaksel

KOMENTAR